Idul Adha 2024

Dokter Hewan Sultra Bagikan Cara Memilih Sapi dan Kambing Kurban untuk Lebaran Idul Adha 2024

Inilah cara memilih sapi dan kambing kurban dari Dokter Hewan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

kolase TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Ketua Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) Provinsi Sultra, dr Nara, membagikan cara memilih sapi dan kambing kurban dari Dokter Hewan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah cara memilih sapi dan kambing kurban dari Dokter Hewan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lebaran Idul Adha 2024 tinggal menghitung hari.

Pada hari raya ini, umat muslim akan menjalankan ibadah kurban.

Pantauan TribunnewsSultra.com, penjual hewan kurban mulai menjamur di beberapa lokasi di Kota Kendari.

Seperti di Jalan Z.A Sugianto Kecamatan Kambu, Jalan Panglima Polim Kecamatan Anduonohu, dan Jalan Bunggasi Kecamatan Poasia.

Sapi dan kambing yang dijual tersebut harus merupakan hewan terbaik dan memenuhi kriteria sebagai hewan kurban.

Untuk itu, Ketua Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) Provinsi Sultra, dr Nara membagikan cara memilih hewan kurban.

Kepada TribunnewsSultra.com dia mengatakan, hewan kurban yang dipilih harus Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau ASUH.

Baca juga: Pemkot Kendari Minta Masyarakat Waspadai Penyakit Menular Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2024

"Untuk hewan kurban sendiri, kalau dari segi kesehatan kami selalu mengacu kepada prinsip ASUH," katanya, Jumat (07/06/2024).

Dr Nara menjelaskan, yang pertama, hewan kurban harus aman yaitu sesuai syariat Islam seperti tidak cacat, hingga cukup usia.

"Aman dalam hal kondisinya sesuai dengan syariat Islam seperti tidak cacat, tidak dikebiri untuk jantan, punya performa yang bagus lah," ucap dia.

Selanjutnya, hewan kurban baik sapi maupun kambing yang hendak dipilih harus sehat dan bebas dari penyakit.

"Khususnya penyakit-penyakit menular, baik yang penularannya dari sapi ke sapi atau yang sifatnya zoonosis," jelasnya.

Dia menyebutkan, selain dilihat dari fisik hewan, dapat juga dicek melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca juga: Jelang Idul Adha 2024, Kemenag Kendari Ajak Warga Berkurban, Pilih Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat

Menurutnya, SKKH yang dikeluarkan oleh dinas terkait juga dapat menjadi salah satu pertimbangan memilih hewan kurban.

Sebab, SKKH merupakan informasi bahwa ternak yang keluar masuk dari suatu daerah sudah dilakukan pengawasan dan dijamin keamanannya.

"Dan hewan ternak tersebut tidak berpotensi menularkan penyakit, SKKH itu wajib, sebagai dasar kita mengacu pada prinsip ASUH tadi," katanya.

Terakhir, utuh dan halal berarti hewan kurban harus dipastikan nantinya disembelih oleh juru sembelih halal (juleha) bersertifikasi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved