Berita Sulawesi Tenggara

Gaji ke-13 ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Bakal Cair Awal Juni 2024, Total Anggaran Rp59 Miliar

Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dicairkan pada awal Juni 2024.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara, Ilyas Abibu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dicairkan pada awal Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, Ilyas Abibu saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (27/5/2024).

"Gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 paling cepat cair awal Juni 2024," tuturnya.

Ilyas Abibu menyebut gaji ke-13 ini akan cair di bulan Juni, karena gaji tersebut diperuntukkan untuk tahun ajaran baru.

Sehingga dapat memudahkan para ASN dalam mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah masing-masing ASN.

Adapun total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 tahun 2024, totalnya masih sama dengan tahun sebelumnya.

Total anggaran tersebut yakni sebanyak Rp59 miliar untuk 12.677 pegawai lingkup Pemprov Sultra.

Baca juga: Rincian Gaji PNS, Anggota Polri, TNI, PPPK 1 Maret 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi hingga Rp 6 Juta

Besaran gaji ke-13 tersebut merupakan 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum.

Kemudian, 50 persen dari tunjangan penghasilan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

"Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya gaji ke-13 ini bisa membantu meringankan kebutuhan para PNS, karena di bulan Juni nanti para PNS akan menerima dua kali gaji yakni gaji pokok dan gaji ke-13," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved