Rincian Gaji PNS, Anggota Polri, TNI, PPPK 1 Maret 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi hingga Rp 6 Juta

Berikut ini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI hingga PPPK sebesar 8 persen per 1 Maret 2024.

Kolase TribunnewsSultra.com
ILUSTRASI- Berikut ini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI naik sebesar 8 persen. Bahkan nominal tersebut naik hingga Rp 6 juta khusus untuk Polri dengan tingkatan tertentu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI hingga PPPK sebesar 8 persen.

Bahkan nominal tersebut naik hingga Rp 6 juta khusus untuk Polri dengan tingkatan tertentu.

Seperti diketahui, gaji PNS, gaji Polri, hingga gaji TNI mengalami kenaikan resmi pada 1 Maret 2024.

Nantinya, pembayaran tersebut akan dilakukan pada awal Maret.

Kabar kenaikan gaji PNS tersebut tentunya disambut baik oleh para pegawai pemerintahan.

Adapun kenaikan gaji ini tentunya berbeda-beda setiap golongan PNS.

Begitupula untuk TNI dan Polri, tergantung pada jabatan hingga pangkat.

Baca juga: Alasan Ahok Mundur dari Pertamina hingga Besaran Gaji Komisaris Utama Ditinggalkan, Harta Kekayaan

Sehingga, dari data yang dhimpun TribunnewsSultra.com, terlihat kenaikan gaji tertinggi ada pada Polri hingga mencapai Rp 6 juta.

Nilai ini tentunya diperuntukan bagi anggota Polri dengan pangkat tertinggi atau jenderal.

Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan gaji tersebut.

"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir laman resminya.

Aturan Kenaikan Gaji

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan mengumumkan hal tersebut.

Peraturan Pemerintah tersebut mengubah aturan, di mana sebeumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Khusus untuk TNI, pemerintah juga telah mengatur kenaikan gaji.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved