Berita Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara Terbanyak Kerugian Negara, Jatim, Sumut, Jateng, NTT, Sulsel Jumlah Kasus Korupsi

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertinggi potensi kerugian negara dalam pemetaan kasus korupsi yang dilansir Indonesian Corruption Watch (ICW).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Dok Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2023 ICW
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertinggi potensi kerugian negara dalam pemetaan kasus korupsi yang dilansir Indonesian Corruption Watch (ICW). Sementara, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menduduki peringkat teratas sebagai wilayah dengan jumlah kasus paling banyak ditemukan informasinya. Dalam daftar 10 teratas jumlah kasus, Provinsi Jatim sebanyak 64 kasus disusul Sumatera Utara (Sumut) 54 kasus, Jawa Tengah (Jateng) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 47 kasus. Sulawesi Selatan (Sulsel) 46 kasus, Aceh dan Jawa Barat (Jabar) masing-masing 36 kasus, Sumatera Selatan (Sumsel) 31 kasus, Bengkulu 29 kasus, dan Lampung 27 kasus. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertinggi potensi kerugian negara dalam pemetaan kasus korupsi yang dilansir Indonesian Corruption Watch (ICW).

Sementara, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menduduki peringkat teratas sebagai wilayah dengan jumlah kasus paling banyak ditemukan informasinya.

Dalam daftar 10 teratas jumlah kasus, Provinsi Jatim sebanyak 64 kasus disusul Sumatera Utara (Sumut) 54 kasus, Jawa Tengah (Jateng) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 47 kasus.

Sulawesi Selatan (Sulsel) 46 kasus, Aceh dan Jawa Barat (Jabar) masing-masing 36 kasus, Sumatera Selatan (Sumsel) 31 kasus, Bengkulu 29 kasus, dan Lampung 27 kasus.

Sementara, Provinsi Sultra dengan nilai potensi kerugian negara terbesar dari provinsi lainnya sebanyak 26 kasus.

Sama dengan jumlah kasus korupsi yang ditemukan informasinya di Provinsi Riau dan Maluku.

Total potensi kerugian negara dari kasus yang ditemukan informasinya di Sulawesi Tenggara mencapai Rp5,7 triliun lebih.

Baca juga: Daftar Vonis 12 Terdakwa Kasus Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Pemetaan kasus maupun potensi kerugiannya berdasarkan wilayah itu menjadi salah satu variabel data pemantauan yang dilansir ICW.

Dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 yang dilansir dan dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi antikorupsi.org pada 19 Mei 2024.

“Sejak tahun 2004, Indonesia Corruption Watch (ICW) secara konsisten mengeluarkan laporan hasil pemantauan atas tren korupsi yang terjadi di Indonesia,” tulis latar belakang hasil laporan tersebut.

Disebutkan, pemantauan ini dilakukan untuk melihat tingkat korupsi yang terjadi dari tahun ke tahun dan mengidentifikasi lebih dalam sejumlah variabel seperti modus operandi, sektor, wilayah yang diduga rentan korupsi.

Hingga melakukan pemetaan latar belakang profesi dari setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Metodologi pemantauan laporan disusun berdasarkan data hasil tabulasi informasi kasus-kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk ke tahap penyidikan.

“Dan telah terdapat informasi-informasi umum mengenai penanganan perkara, baik yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK,” tulis dokumen diunduh TribunnewsSultra.com dari laman tersebut.

Informasi umum yang dimaksud adalah informasi yang memuat deskripsi kasus, nama atau setidak-tidaknya inisial tersangka, latar belakang pekerjaan atau jabatan tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved