2 Buron Kasus Vina Cirebon Diralat, Alasan Polisi Butuh 8 Tahun, Pegi Bantah Pelaku Pembunuhan

Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus Vina Cirebon diralat hingga alasan polisi butuh 8 tahun menangkap Pegi Setiawan alias Perong.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus Vina Cirebon diralat hingga alasan polisi butuh 8 tahun menangkap Pegi Setiawan alias Perong. Sementara, Pegi mengaku bukanlah pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita lahir (16) pada 2016 silam. Simak update terbaru, kasus Vina Cirebon berdasarkan hasil konferensi pers Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar pada Minggu (26/05/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus Vina Cirebon diralat hingga alasan polisi butuh 8 tahun menangkap Pegi Setiawan alias Perong.

Sementara, Pegi mengaku bukanlah pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita lahir (16) pada 2016 silam.

Simak update terbaru, kasus Vina Cirebon berdasarkan hasil konferensi pers Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar pada Minggu (26/05/2024).

Dalam rilis itu, kepolisian menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi buron kasus pembunuhan Vina dan sang pacar Eky.

Pegi sebelumnya ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jabar di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/05/2024) malam.

Penangkapan DPO tersebut berselang setelah kasus Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki (16) yang dibunuh 27 Agustus 2016 lalu.

Pembunuhan terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jabar.

Baca juga: Viral Kasus Vina Cirebon Kematian Tragis 2016 Silam Terungkap Usai Gadis Kesurupan, Kronologi Polisi

Belakangan ini, kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral dan menjadi sorotan.

Menyusul penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari yang telah menembus 5 juta penonton sejak tayang perdana 8 Mei 2024 lalu.

Bahkan, film karya sutradara Anggy Umbara ini kini menduduki posisi kedelapan film Indonesia terlaris sepanjang masa.

Seiring kembali viralnya kasus Vina Cirebon, kepolisian pun kembali membuka kasusnya.

Dari viralnya film tersebut, Polda Jabar kembali membuka kasus dengan menerbitkan 3 DPO.

Tiga buronan yang diumumkan pada 14 Mei 2024 lalu tersebut yakni Pegi Setiawan alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Sementara 8 pelaku lainnya telah dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), yang divonis penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved