Berita Kendari
Prof B Diputus Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UHO Kendari, MA Vonis 1 Tahun Penjara
Prof B diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Prof B diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Prof B dihukum penjara selama satu tahun, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Hukuman pidana badan tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024.
Sebelum putusan MA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari telah memutus perkara ini dengan pidana penjara 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.
Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Baca juga: Oknum Dosen UHO Kendari Prof B Divonis 3 Bulan Penjara, Korban Bakal Ajukan Banding
JPU Kejari Kota Kendari, kemudian mengajukan banding atas putusan PN Kota Kendari yang dinilai jauh dari tuntutan.
Alhasil, MA mengamini banding JPU, dengan memutus Prof B sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dengan pidana badan satu tahun penjara.
Usai putusan ini, Kejari Kota Kendari kemudian melakukan eksekusi dengan mengamankan Prof B untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan MA.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan ekseskusi dilakukan di rumah Prof B, Kompleks Perumahan Dosen UHO Kendari, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Saat eksekusi dilakukan, tidak ada perlawanan sama sekali baik dari terpidana maupun pihak keluarga," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen UHO Kendari Prof B Diputuskan Penjara 3 Bulan
Bustanil menjelaskan setelah dilakukan penyelesaian administrasi di Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka eksekusi terpidana, Prof B lalu diserahkan ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari.
“Yang menyerahkan Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Sebelumnya, Prof B telah dinonaktifkan sebagai dosen di Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Provinsi Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Prof B
divonis penjara
dosen UHO Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Kota Kendari
Bustanil N Arifin
kekerasan seksual
mahasiswi UHO Kendari
Sidang Putusan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dosen UHO Prof B, Dipindah ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UHO Kendari Prof B Jalani Sidang Putusan |
![]() |
---|
Pandangan Perempuan Pesisir di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Pelecehan Prof B |
![]() |
---|
Dituntut 2,6 Tahun, Hakim Turuti Permintaan Dosen UHO Kendari Prof B, Vonis Lebih Rendah? |
![]() |
---|
Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.