Sidang Kekerasan Seksual Oknum Dosen
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen UHO Kendari Prof B Diputuskan Penjara 3 Bulan
Terdakwa kasus Kekerasan Seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo Kendari, Prof B akan jalani masa penjara selama 3 bulan, usai pembacaan tuntutan.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terdakwa kasus Kekerasan Seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo Kendari, inisial Prof B akan jalani masa penjara selama 3 bulan.
Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan pengadilan, terhadap Prof B hari ini, Kamis (15/6/2023).
Prof B, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya itu diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UHO Kendari Prof B Jalani Sidang Putusan
Padahal, dalam jadwal resmi yang dimuat PN Kendari, Prof B seharusnya menjalani persidangan di Ruang Cakra PN Kendari.
Humaa PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan pemindahan tersebut dilakukan atas alasan kondusivitas persidangan.
Pasalnya, kasus Prof B dimungkinkan akan memantik adanya demontrasi dari sejumlah pihak.
"Sebenarnya karena tujuan keamanan saja," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.
Dipindah ke Pengadilan Tipikor

Agenda sidang pembacaan tuntutan ini, harus dipindahkan ke Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pemindahan ruang sidang, dimaksudkan demi menjaga kondusivitas, selama masa persidangan berlangsung.
"Sebenarnya karena tujuan keamanan saja," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani, saat dihubungi TribunnewsSultra.com.
Kata Yani, kasus Prof B dimungkinkan dapat memantik aksi demonstrasi dari sejumlah pihak.
Baca juga: Soal Prof B Dituntut Hukuman Ringan, BEM UHO Kendari Sultra Beri Komentar Tegas: Tidak Setimpal
Sehingga, apabila sidang tersebut tetap digelar di PN Kendari, ditakutkan akan mengganggu proses persidangan kasus-kasus lain yang ada.
"Takutnya nanti ada demo, itu bisa ganggu sidang-sidang lainnya. Apalagi di sini juga pusat pengurusan administrasi dan sebagainya. Jalanan bisa macet," jelasnya.
Maka, dengan dipindahkannya persidangan tersebut ke Pengadilan Tipikor Kecamatan Baruga dinilai cukup solutif.
Pun apabila ada massa aksi yang hendak menggelar demonstrasi.
Menurut Yani dapat menggunakan halaman Pengadilan Tipikor, yang diketahui cukup luas untuk menampung massa.
Informasi terkini, saat berita ini ditayangkan, terdakwa Prof diketahui sementara menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Provinsi Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.