Sidang Kekerasan Seksual Oknum Dosen

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dosen UHO Prof B, Dipindah ke Pengadilan Tipikor

Agenda sidang putusan terdakwa oknum dosen UHO Kendari, akan berlangsung Kamis (15/6/2023). Namun, dipindahkan ke Pengadilan Tipikor.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Agenda sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan Prof B digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/6/2023) pagi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terdakwa kasus Kekerasan Seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial Prof B jalani sidang.

Adapun agenda sidang putusan terdakwa oknum dosen UHO Kendari, akan berlangsung Kamis (15/6/2023).

Tetapi sidang pembacaan tuntutan ini, harus dipindahkan ke Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Pemindahan ruang sidang, dimaksudkan demi menjaga kondusivitas, selama masa persidangan berlangsung.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UHO Kendari Prof B Jalani Sidang Putusan

"Sebenarnya karena tujuan keamanan saja," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani, saat dihubungi TribunnewsSultra.com.

Kata Yani, kasus Prof B dimungkinkan dapat memantik aksi demonstrasi dari sejumlah pihak.

Sehingga, apabila sidang tersebut tetap digelar di PN Kendari, ditakutkan akan mengganggu proses persidangan kasus-kasus lain yang ada.

"Takutnya nanti ada demo, itu bisa ganggu sidang-sidang lainnya. Apalagi di sini juga pusat pengurusan administrasi dan sebagainya. Jalanan bisa macet," jelasnya.

Baca juga: Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra

Maka, dengan dipindahkannya persidangan tersebut ke Pengadilan Tipikor Kecamatan Baruga dinilai cukup solutif.
 
Pun apabila ada massa aksi yang hendak menggelar demonstrasi.

Menurut Yani dapat menggunakan halaman Pengadilan Tipikor, yang diketahui cukup luas untuk menampung massa.

Informasi terkini, saat berita ini ditayangkan, terdakwa Prof diketahui sementara menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Provinsi Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved