Berita Baubau

Pengedar Sabu 13,67 Gram di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kepolisian Resor atau Polres Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus kurir narkoba, pada Rabu (1/5/2024).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kepolisian Resor atau Polres Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus kurir narkoba, pada Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus kurir narkoba, pada Rabu (1/5/2024).

Kasatreskoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan seorang pria diduga menjadi pengedar narkoba ditangkap setelah diintai polisi.

"Kami menemukan pelaku di samping rumahnya. Setelah digeledah, kami mendapatkan dua potongan pipet berwarna biru. Ternyata dalam pipet tersebut terdapat plastik bening kecil yang kami duga merupakan narkotika jenis sabu," bebernya saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).

Pihaknya juga menemukan satu potongan pipet berwarna pink yang di dalamnya berisikan saset plastik bening kecil berisi butiran kristal dan dua saset plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga juga narkotika jenis sabu.

Kata dia, pria berinisial AS (22) tersebut melancarkan aksinya kurang lebih dua bulan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Kasus Peredaran Uang Palsu di Kendari Sulawesi Tenggara, Ada Alat Isap Sabu

"AS tergiur karena ditawari bayaran sebesar Rp1 juta per paket yang disebarkan dengan sistem tempel," ujar Iptu Bangga.

Saat ditangkap, pelaku ternyata telah menyebar ke 24 titik yang seluruhnya berada di wilayah Kota Baubau, sehingga pihaknya menyisir lakoasi tersebut dan mendapatkan enam saset lainnya.

"Jadi, total paket ditemukan sebanyak 12 saset dengan berat keseluruhan 13,67 gram," imbuhnya.

Saat penggeledahan lebih lanjut, ditemukan satu saset plastik bening besar, timbangan digital dan tiga ball plastik, satu saset plastik bening besar yang tersimpan dalam kantong plastik warna hitam.

Karena perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun masa tahanan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved