Berita Baubau

Aset Tanah dan Rumah Eks Bupati Buton Umar Samiun Disita PN Makassar, Diduga Masalah Utang Piutang

Sejumlah aset mantan Bupati Buton, Umar Samiun disegel Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar saat membacakan amar putusan terhadap penyegelan sejumlah aset mantan Bupati Buton, Umar Samiun, di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/10/2025). Hakim Niaga Pengadilan Negeri Makassar, Herianto mengatakan penyitaan tersebut, karena permasalahan utang piutang yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar. (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sejumlah aset mantan Bupati Buton, Umar Samiun disegel Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

PN Makassar menyegel aset berupa tanah dan bangunan di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/10/2025).

Di antaranya, tanah dan bangunan di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Termasuk dua bidang tanah di Kelurahan Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Adapun penyegelan tersebut ditandai dengan pembacaan amar putusan oleh Hakim Niaga Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Video Viral Ketua Partai di Sulawesi Tenggara Hambur Uang di Kendari, Sosok Umar Samiun Eks Bupati

Sebanyak dua bidang tanah dan bangunan di Kota Baubau tidak dipasangi plang penyegelan usai mediasi bersama kuasa hukum Umar Samiun.

Untuk pemasangan plang hanya dilakukan pada dua bidang tanah di Kelurahan Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Hakim Niaga Pengadilan Negeri Makassar, Herianto mengatakan sejak jatuhnya pailit berdasarkan Putusan No. 7/Pdt. Sus- PKPU.PAILIT/2024/PN.Niaga.MKS tertanggal 14 November 2024, Tim Kurator dapat mengamankan harta pailit.

“Tim Kurator telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu mengamankan harta pailit," ujar Heri membacakan amar putusan.

"Tapi terdapat dugaan kemungkinan harta pailit sebagaimana dalam Penetapan Hakim Pengawas No. 7/Pdt. Sus-PKPU.PAILIT/2024/PN.Niaga.MKS tertanggal 16 Juli 2025 akan diambil manfaatnya secara melawan hukum baik oleh debitur pailit itu sendiri maupun melalui pihak ketiga,” jelasnya.

Baca juga: Viral Video Mantan Bupati Buton Umar Samiun Bagi-bagi Uang ke Pengguna Jalan di Kendari Sultra

Kata dia, hal itu dilakukan mengingat lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum berbeda.

Kemudian diungkapkan Tim Kurator menggunakan mekanisme Pasal 99 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang tertera Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas.

Penyegelan dilakukan juru sita di tempat harta tersebut berada, dihadiri oleh dua saksi salah satu di antaranya wakil Pemerintah Daerah setempat.

Dalam pembacaan amar putusan tampak disaksikan perwakilan pemerintah setempat lokasi penyitaan tanah atau bangunan.

Heri mengatakan penyitaan tersebut, karena permasalahan utang piutang yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Mahasiswa Bakar Ban, Duduki Gedung DPRD Sultra, Tuntut RUU Perampasan Aset dan Nasib Guru Honorer

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved