Kasus Narkoba di Konawe Utara

Ancaman Penjara 12 Tahun hingga Denda Miliaran Menanti 10 Pelaku Narkoba di Konawe Utara Sultra

Inilah ancaman hukuman pidana penjara dan pidana denda mengancam para pengedar narkoba di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Istimewa
Inilah ancaman hukuman pidana penjara dan pidana denda mengancam para pengedar narkoba di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah ancaman hukuman pidana penjara dan pidana denda mengancam para pengedar narkoba di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara sebelumnya mengamankan 10 pelaku narkoba selama periode Januari hingga April 2024.

Di mana, dari tangan ke-10 pengedar narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 124,08 gram sabu.

Baca juga: 6 Lokasi Penangkapan Pengedar Narkoba di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Selama Januari-April 2024

Kesepuluh pelaku ini berasal dari Konawe Utara dan daerah luar kabupaten tersebut.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengungkapkan pasal yang dilanggar hingga ancaman hukuman pidana bagi ke-10 tersangka tersebut.

"Jadi para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (22/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS 10 Pelaku Narkoba di Konawe Utara Ditangkap Januari-April, 124,08 Gram Sabu Disita

Ia menambahkan pelaku diganjar dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda hingga miliaran rupiah. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved