Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Eks Direktur PT KKP Terdakwa Korupsi Tambang Nikel di Sultra Divonis 4 Tahun Penjara, Denda 500 Juta

Eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah divonis bersalah dalam kasus korupsi tambang nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah divonis bersalah dalam kasus korupsi tambang nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Kendari, Sugeng Sudrajat membacakan materi putusan majelis hakim, pada Senin (6/5/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah divonis bersalah dalam kasus korupsi tambang nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Kendari, Sugeng Sudrajat membacakan materi putusan majelis hakim, pada Senin (6/5/2024).

Andi Andriansyah divonis oleh majelis hakim dengan empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta.

Selain itu, Andi Adriansyah diwajibkan membayarkan uang pengganti atas kerugian negara sebanyak Rp45 miliar dalam kasus korupsi tambang tersebut.

Baca juga: VONIS Kasus Tambang Nikel Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, Bos PT Lawu hingga Eks Dirjen Minerba

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Andriansyah dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta,” ucap Sugeng Sudrajat.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan, apabila Andi Adriansyah tak membayarkan pidana denda Rp500 juta, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Hakim Tipikor Vonis 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Windu Aji 8 Tahun Penjara

Bahkan, majelis hakim juga memberikan waktu kepada Andi Adriansyah untuk membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved