Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
8 Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara Sultra Dipindahkan ke Jakarta
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara atau Kejati Sultra memindahkan penahanan delapan tersangka yang terlibat kasus korupsi penjualan ore nikel.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara atau Kejati Sultra memindahkan penahanan delapan tersangka yang terlibat kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.
Untuk diketahui, pemindahan kedelapan tersangka ke Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat dilakukan pada Rabu (22/11/2023) pagi tadi.
Kedelapan tersangka yakni mantan Kabid Minerba Kementerian ESDM RJ, Owner PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS, Dirut PT LAM OF, Evaluator RKAB Kementerian ESDM, EVT.
Kepala Geologi Kementerian ESDM, SM dan Pejabat ESDM, HW, Pelaksana Lapangan PT LAM, GL dan YB Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral di Kementerian ESDM.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, delapan tahanan itu nantinya akan dititip di rumah tahanan berbeda di Jakarta.
Baca juga: Kejati Sultra Bakal Pakai Pasal TPPU Usut Aliran Dana Rp79 Miliar Kasus Tambang PT Antam Mandiodo
Di mana, RJ dan WAS menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
OF dan EVT di Rutan Salemba Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. SM dan HW di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta.
Sementara GL dan YB di Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat.
"Jadi pemindahan delapan orang tersebut untuk pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Ade mengatakan, alasan Kejati Sultra memindahkan delapan tersangka karena lokasi tindak pidana yang dilakukan kasus ini terjadi di Jakarta.
Baca juga: Kasus PT Antam Mandiodo Konut, Kejati Sultra Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka ke Penuntut Umum
Selain itu, berdasrakan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHP, para saksi yang diperiksa dalam perkata tersebut berdomilisi di Jakarta.
"Sehingga berdasarkan ketentuan itu, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Jakarta Pusat. Ini juga untuk mempermudah proses di persidangan nantinya," jelas Ade. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
tersangka
kasus korupsi
korupsi tambang
PT Antam Blok Mandiodo
Konawe Utara
Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra
Ade Hermawan
penjualan ore nikel
Alasan JPU Kejati Sultra Belum Bisa Hadirkan Celine Evangelista dan 2 Saksi di Sidang Kasus Tambang |
![]() |
---|
Penjelasan Kejati Sultra Soal Intervensi JPU Ringankan Tuntutan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang |
![]() |
---|
Pengakuan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang Sultra, JPU Minta Tak Libatkan Artis Celine Evangelista |
![]() |
---|
Kapuspenkum Kejagung Sebut Celine Evangelista Bantah Terima Uang dari Terdakwa Kasus Tambang Sultra |
![]() |
---|
Jaksa dan Saksi Ahli Sempat Debat Soal Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Tambang di Konawe Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.