Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Hakim Minta Celine Evangelista Dihadirkan Dalam Sidang Kasus PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara
Hakim Pengadilan Tipikor Kendari minta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan artis Celine Evangelista dalam sidang kasus perintangan penyidikan dilakukan A
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan artis Celine Evangelista dalam sidang kasus perintangan penyidikan dilakukan A.
A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.
Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Saat ini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp7 miliar sampai Rp10 miliar.
Baca juga: Kasus PT Antam Mandiodo Konut, Kejati Sultra Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka ke Penuntut Umum
Ia mengatakan hanya menerima uang Rp4 miliar. Itupun kata dia, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.
Ia memberikan uang kepada Celine sebesar Rp500 juta. Alasannya, karena Celine dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan nama Celine Evangelista disebut dalam sidang tersebut.
"Kan tadi dalam sidang itu disebut salah satunya artis (Celine Evangelista)," kata Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (18/10/2023).
Terkait dengan permintaan hakim untuk menghadirkan Celine Evangelista di persidangan, Dody mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.
Baca juga: Pengamanan TNI di Kejati Sultra Bantu Antisipasi Demo Anarkis Selagi Penyidikan Kasus Tambang Antam
"Tergantung penyidik kalau hal itu, atau begini saja coba langsung ke Asintel saja," ujarnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Celine Evangelista
sidang
perintangan penyidikan
Blok Mandiodo
PT Antam
Konawe Utara
Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra
Uang Rp79 Miliar Disita dari Rekening Tersangka dan Pihak Terkait Perkara Korupsi di Blok Mandiodo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sultra Sita Uang Rp79 Miliar Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara |
![]() |
---|
Detik-detik Eks Dirjen Minerba dan ‘Markus’ Tambang Tiba di Kendari, Tersangka Kasus Antam Mandiodo |
![]() |
---|
Daftar 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Ditahan Kejati Sultra di Kendari |
![]() |
---|
AS Sempat Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Nikel PT Antam Mandiodo, Janjikan Kasus Dirut AA Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.