Sultra Memilih
5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana
Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Permohonan: perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi internal anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam.
5. Nomor perkara: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Aliadi, S.Pd.
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: -
Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Daftar Nama-nama Tokoh Jelang Pilgub Sultra 2024 Usai Pemilu
Permohonan:
Salah satu permohonan dari Provinsi Sulawesi Tenggara diajukan oleh perseorangan yang diajukan oleh Aliadi, calon anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.
Hasil akhir dari rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU untuk TPS 01 Desa Wacula Kecamatan Batu Atas adalah sebagai berikut:
Peringkat 6 PKB dengan perolehan suara (1030);
Peringkat 7 PKS dengan perolehan suara 1023; dan
Peringkat 8 (Hanura) dengan perolehan suara (1006).
Baca juga: Daftar Gugatan Hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Ali Mazi dari Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat
Adanya selisih perolehan suara tersebut disebabkan dugaan beberapa kecurangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS Desa 1 Wacuala Kecamatan Batu Atas.
Yakni dengan tidak melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih.
Sehingga terdapat pemilih yang mencoblos dengan menggunakan Model C pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.