Sultra Memilih

5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana

Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK. Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. 

Permohonan: perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi internal anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam.

5. Nomor perkara: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Aliadi, S.Pd.

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: -

Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Daftar Nama-nama Tokoh Jelang Pilgub Sultra 2024 Usai Pemilu

Permohonan:

Salah satu permohonan dari Provinsi Sulawesi Tenggara diajukan oleh perseorangan yang diajukan oleh Aliadi, calon anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.

Hasil akhir dari rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU untuk TPS 01 Desa Wacula Kecamatan Batu Atas adalah sebagai berikut:

Peringkat 6 PKB dengan perolehan suara (1030);

Peringkat 7 PKS dengan perolehan suara 1023; dan

Peringkat 8 (Hanura) dengan perolehan suara (1006).

Baca juga: Daftar Gugatan Hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Ali Mazi dari Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat

Adanya selisih perolehan suara tersebut disebabkan dugaan beberapa kecurangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS Desa 1 Wacuala Kecamatan Batu Atas.

Yakni dengan tidak melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih.

Sehingga terdapat pemilih yang mencoblos dengan menggunakan Model C pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved