Sultra Memilih
5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana
Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Permohonan: PHPU Anggota DPRD Daerah Pemilihan atau Dapil Buton Tengah 4
2. Nomor: 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Demokrat
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: -
Permohonan: perolehan suara pemohon Partai Demokrat untuk pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Muna Dapil 4
Baca juga: Empat Daerah di Sulawesi Tenggara Belum Bisa Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024
3. Nomor: 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024
Pemohon: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Partai Gerakan Indonesia Raya
Permohonan: PHPU DPRD khusus Dapil Kabupaten Bombana 3, Sulawesi Tenggara.
4. Nomor perkara: 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: H. Ali Mazi, S.H

Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Dra. Hj. Tina Nur Alam, M.M
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.