Sultra Memilih

5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana

Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK. Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. 

Permohonan: PHPU Anggota DPRD Daerah Pemilihan atau Dapil Buton Tengah 4

2. Nomor: 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Partai Demokrat

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: -

Permohonan: perolehan suara pemohon Partai Demokrat untuk pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Muna Dapil 4

Baca juga: Empat Daerah di Sulawesi Tenggara Belum Bisa Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 

3. Nomor: 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024

Pemohon: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: Partai Gerakan Indonesia Raya

Permohonan: PHPU DPRD khusus Dapil Kabupaten Bombana 3, Sulawesi Tenggara.

4. Nomor perkara: 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: H. Ali Mazi, S.H

Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem. Gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut juga diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Demokrat, serta pemohon Aliadi dari Partai Hanura.
Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem. Gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut juga diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Demokrat, serta pemohon Aliadi dari Partai Hanura. (kolase foto (handover))

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: Dra. Hj. Tina Nur Alam, M.M

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved