Penetapan KPU Hasil Pileg 2024 di Sultra

Empat Daerah di Sulawesi Tenggara Belum Bisa Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 

Pleno penetapan perolehan kursi ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Sultra, Asril di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (2/5/2024).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sultra, serta Kabupaten dan Kota hasil pemilihan umum tahun 2024.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sultra, serta Kabupaten dan Kota hasil pemilihan umum tahun 2024. 

Pleno penetapan perolehan kursi ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Sultra, Asril di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (2/5/2024). 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan di Sultra masih terdapat empat daerah yang belum bisa melakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu 2024.

Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Muna untuk Partai Demokrat, Kabupaten Buton Tengah untuk Partai Amat Nasional (PAN). 

Kemudian, dapil 3 Kabupaten Buton Selatan untuk Partai Hanura dan dapil 3 Kabupaten Bombana untuk PDIP. 

“Jadi keempat kabupaten ini yakni Kabupaten Muna, Buton Selatan, Buton Tengah dan Bombana belum bisa menetapkan calon terpilihnya pada hari ini,” kata Asril.

Asril menyampaikan keempat daerah tersebut belum bisa menetapkan calon terpilihnya karena berdasarkan ketentuannya adalah tiga hari setelah empat partai ini memperoleh surat dari KPU dalam hal tidak punya sengketa ataupun tidak terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK.

Baca juga: BREAKING NEWS Rapat Pleno KPU Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Anggota DPRD Sultra 2024

Sehingga, calon terpilih anggota DPRD dari empat kabupaten tersebut masih harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Informasi yang didapat dari rekan kami, mulai hari ini sidangnya dan tanggal 15 atau 16 keputusannya. Tinggal kita menunggu keputusan MK terhadap yang tadi saya sampaikan,” tuturnya.(*)  

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved