Sultra Memilih
5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana
Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK.
Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon.
Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan majelis hakim.
Persidangan juga menghadirkan termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lima perkara tersebut yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI yang diajukan pemohon Ali Mazi.
Baca juga: Nama-nama 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2024-2029 Terpilih Hasil Pemilu, Jumlah Kursi Parpol
Selain itu, perkara sengketa hasil Pemilu 2024 untuk perolehan suara dan kursi DPRD Muna, Bombana, Buton Tengah (Buteng), dan Buton Selatan (Busel).
Sengketa di MK tersebut baik diajukan pemohon perseorangan calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol).
Berikut 5 perkara PHPU DPR RI dan DPRD kabupaten dari Provinsi Sultra tersebut.
PHPU tersebut mulai disidangkan MK yang teregistrasi dengan nomor perkara sebagai berikut:
1. Nomor: 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Amanat Nasional
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Partai Hati Nurani Rakyat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.