Sultra Memilih
Daftar Gugatan Hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Ali Mazi dari Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat
Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem.
Gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut juga diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Demokrat, serta pemohon Aliadi dari Partai Hanura.
Partai politik (parpol) maupun perseorangan calon legislatif (caleg) tersebut mengajukan gugatan MK terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 DPR, DPRD Sultra, maupun DPRD kabupaten/ kota.
Pendaftaran Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi tersebut sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).
Hingga batas terakhir pendaftaran, terdapat lima permohonan dengan pokok perkara perselisihan hasil Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dari Sulawesi Tenggara.
Daftar permohonan gugatan hasil Pemilu 2024 dari Provinsi Sultra tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Melansir laman mkri.id, Ketua MK Suhartoyo, menyebut, jumlah permohonan perkara PHPU tahun 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019 lalu.
Baca juga: Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara: Nasdem Gusur PAN di DPRD Sultra, Gerindra Geser Demokrat
Baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden maupun maupun PHPU Anggota Legislatif.
Jumlah sementara permohonan PHPU tahun 2024 hingga Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB sebanyak 265 perkara.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan permohonan PHPU tahun 2019 sebanyak 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, jumlah permohonan PHPU tahun 2024 masih dapat berubah.
Hal tersebut karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.
Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.
gugatan
hasil Pemilu 2024
Sulawesi Tenggara
Mahkamah Konstitusi
Gubernur Sultra
Ali Mazi
Partai NasDem
Gerindra Sultra Siapkan Andi Ady Aksar Maju Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, Jajaki Parpol Koalisi |
![]() |
---|
Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara: Nasdem Gusur PAN di DPRD Sultra, Gerindra Geser Demokrat |
![]() |
---|
Pemenang Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara: PDIP 80 Kursi, Golkar-Nasdem 65, Gerindra 53, Demokrat 41 |
![]() |
---|
LENGKAP Hasil Pemilu 2024 DPRD 17 Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Tenggara, Caleg Terpilih, Partai Juara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.