Berita Sulawesi Tenggara

Penyidik Buru WNA Asal Filipina Dalam Kasus Penggelapan Pajak Kontraktor Nikel di Sulawesi Tenggara

Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, Selasa (23/4/2024) dalam konferensi pers di Aula Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari, Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial BE.

BE disebutkan sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan domisili Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Hal ini disampaikan Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, Selasa (23/4/2024) dalam konferensi pers di Aula Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari, Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Konferensi pers ini terkait penyerahan kasus penggelapan pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.

Kanwil DJP Sulselbartra melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda) Sultra menyelidiki kasus tersebut.

“Untuk DPO terbit tanggal 22 April 2024. Yang bersangkutan warga negara Filipina tetapi memiliki KTP Kota Kendari,” kata Kasmin.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Perusahaan Konstruksi Nikel di Sulawesi Tenggara Diserahkan ke Kejati Sultra

Dalam tindak pidana bidang perpajakan ini, BE disebutkan adalah pihak yang memperoleh manfaat dari PT RMI atau disebut beneficial ownership (BO).

“Kalau di dalam kepengurusan atau direksi perusahaan, BE tidak tercantum sama sekali,” jelasnya.

WNA tersebut berperan sebagai pihak yang memegang rekening perusahaan untuk menerima dan melakukan pembayaran.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro, menjelaskan, BE juga bertindak melakukan negosiasi dengan perusahaan smelter nikel.

“BE sudah kita panggil secara patut sebanyak tiga kali dia tidak datang, maka kita usulkan ke kepolisian sebagai DPO,” ujarnya.

Serahkan 1 Tersangka

Sementara, satu tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Baca juga: Kronologi Penggelapan Motor di Kolaka, Modus Pelaku Pinjam untuk Pulang Mandi Tapi Tak Kembali

Windu Kumoro, mengatakan, tersangka berinisial IS sosok direktur PT RMI, salah satu perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel yang beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved