Mahasiswa Baubau Ditangkap Edarkan Sabu

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Pengedar Sabu di Baubau Sulawesi Tenggara, Warga Sekitar Curiga

Kronologi lengkap penangkapan pengedar sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/3/2024).

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Kronologi lengkap penangkapan pengedar sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/3/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Kronologi lengkap penangkapan pengedar sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/3/2024).

Penangkapan dilakukan satuan Resnarkoba Polres Baubau setelah mengintai pelaku beberapa waktu lalu.

Pengintaian juga dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait ada aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Bulawanbona, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

"Kami terima laporan dari warga bahwa pelaku sedang laksanakan penempelan pada daerah sekolah dasar," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman, Kamis (28/3/2024).

Pada Minggu (24/3/2024), pihaknya membuntuti terduka pelaku, hingga pada pukul 23.35 WITA anggota Resnarkoba Polres Baubau mencurigai pelaku saat melakukan penempelan narkoba.

"Dicurigai saat lakukan penempelan di depan area Mandras Ibtidaiyah Negeri Baubau," tambah Salman.

Baca juga: Remaja Perempuan Diterkam Buaya di Buteng Sultra Belum Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian

Saat itu pula, satuan Resnarkoba Polres Baubau lakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku di lokasi, namun tidak ditemukan barang bukti.

Polisi lanjut menggeledah ke kos-kosan pelaku di jalan Dr Wahidin, Kelurahan Lanmangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Ditemukan 45 saset plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 42,45 gram.

"Terdapat 45 saset narkotika yang terdiri dari 42 saset kecil berisi kristal sabu dan 3 saset besar yang ditemukan di bawah meja rak baju pelaku yang berat brutonya 42,45 gram," bebernya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang ditemukannya yakni 1 unit Handphone Merk Vivo Y30 warna Gold, 1 Pembungkus rokok crystal, 1 bal saset kosong, 1 unit timbangan, lakban hitam serta gunting.

Salman menjelaskan paket sabu telah diterima untuk kali kedua oleh pelaku yang diambilnya di daerah Palatiga, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Baca juga: Kronologi Pencurian 13 Unit PLTS Desa Petudua Kolaka Kerugian Ditaksir Rp65 Juta

Berdasarkan keterangan, pelaku tidak mengenal penyuruhnya sebab hanya berkomunikasi lewat telepon saja, namun seseorang tersebut dikenalnya dengan inisial SR.

AKP Salman menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan saset sabu ke dalam bungkusan permen, kemudian ditempel menggunakan lakban hitam pada dinding rumah warga, pagar sekolah, mobil atau tempat umum lainnya.

Diketahui pelaku diupah seharga Rp25 ribu per saset sabu yang ia terima setelah laksanakan penempelan.

"Jadi mereka tidak saling kenal, hanya komunikasi lewat telepon saja. ia dibayar Rp25ribu per saset setelah laksanakan penempelan dengan target harian 10 saset sabu yang ditempel. Nantinya uang akan di transfer via rekening oleh bos pelaku," jelasnya.

Sebab narkotika yang ditemukan lebih dari 5 gram maka pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Jadi pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved