Mahasiswa Baubau Ditangkap Edarkan Sabu

Dibayar Rp25 Ribu per Bungkus, Mahasiswa di Baubau Ngaku Uangnya Dipakai Buat Kebutuhan Sehari-hari

Inilah pengakuan mahasiswa inisial LK di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap mengedarkan narkoba.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Inilah pengakuan mahasiswa inisial LK di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap mengedarkan narkoba. LK mengaku sudah kali kedua menerima paket sabu dari seseorang yang dikenalnya hanya lewat telepon untuk diedarkan di Kota Baubau. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Inilah pengakuan mahasiswa inisial LK di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap mengedarkan narkoba.

LK mengaku sudah kali kedua menerima paket sabu dari seseorang yang dikenalnya hanya lewat telepon untuk diedarkan di Kota Baubau.

Kepala Satreskoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman mengatakan pelaku menggunakan upah usai mengedarkan sabu untuk keperluan sehari-hari.

"Berdasarkan interogasi kami dengan pelaku memang digunakan untuk keperluan sehari-harinya," jelasnya, Kamis (28/3/2024).

LK yang tinggal disalah satu kos-kosan di Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merupakan seorang perantau asal Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Kronologi Pengedar Narkoba di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Sita 87 Paket Sabu

AKP Muhammad Salman menyebut mahasiswa tersebut bahkan tidak mengenal pria yang memberi dan menyuruhnya mengedarkan paket sabu tersebut.

"Jadi pelaku mengaku tidak mengenal siapa orang yang menjadi bosnya sebab hanya mengenalnya lewat telepon," ujarnya.

Kata dia, pelaku hanya mengenal seseorang tersebut dengan inisial SR.

Berdasarkan keterangan, pelaku diupah per bungkus seharga Rp25 ribu.

AKP Muhammad Salman menyebut pelaku akan menerima upah setelah melaksanakan tugasnya dengan cara ditransfer ke rekening.

Baca juga: Mahasiswa di Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap Edarkan Sabu Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

"Jadi penyuruh, memberi instruksi untuk menempel 10 bungkus per harinya tetapi dapat juga lebih dari target yang diberikan," jelasnya.

Salman menambahkan ada istilah dibuangkan yakni meninggalkan narkotika beserta alat-alat penunjang pengedaran pada suatu tempat untuk nantinya diambil oleh pengedar.

"Dibuangkan istilahnya, menurut pengakuannya itu di daerah Palatiga," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved