Pencuri Alat PLTS Kolaka Ditangkap

Kronologi Pencurian 13 Unit PLTS Desa Petudua Kolaka Kerugian Ditaksir Rp65 Juta

aksi pencurian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), milik Desa Petudua, Kecamatan Watubangga, Kolaka, pelaku berhasil ditangkap polisi.

istimewa
Kronolgi pencurian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Desa Petudua, Kecamatan Watubangga Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Terjadi aksi pencurian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), milik Desa Petudua, Kecamatan Watubangga, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kini pelaku telah diamankan polisi. Selain itu Kapolsek Watubangga, IPDA Rusdianto menjelaskan kronologi pencurian PLTS tersebut.

Berawal Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 21.00 WITA, saksi bernama Rafli Sahu bersama Saiful mengecek kondisi PLTS Desa Petudua. 

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pencurian PLTS 13 Unit Milik Desa Petudua Kolaka Ditangkap, Satu Orang DPO

Setelah itu Rafli Sahu bersama Saiful melihat dua PLTS telah hilang. 

Pada hari Selasa sekitar pukul 09.00 WITA, Rafli Sahu mengecek kembali PLTS dan terkejutnya sebanyak 11 PLTS hilang lagi. 

Baca juga: Detik-detik Dua Pelaku Pencurian PLTS Desa Petudua Kolaka Ditangkap, Hendak Dijual ke Kendari

Rafli Sahu bersama Saiful langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watubangga. 

"Setelah menerima laporan itu Kapolsek Watubangga langsung memerintah jajarannya menyelidiki dugaan pencurian ini," ucapnya, Jumat (29/3/2024)

"Harga persatu PLTS tersebut Rp5 juta. Sebanyak 13 unit PLTS dicuri sekira Rp65 jutaan," sambungnya.

IPDA Rusdianto menambahkan, pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved