Wawancara Khusus

Mengenal Lebih Dekat Baznas Kota Kendari, Jadi Wadah Pengumpul dan Pendistribusian Zakat dan Infak

Inilah wawancara khusus tentang Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pendistribusian zakat.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Wawancara eksklusif dengan Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir dapat disaksikan selengkapnya dalam program Tribun Corner yang tayang pada 25 Maret 2024 di Channel YouTube TribunnewsSultra.com. 

7. Apakah boleh bayar nominal besaran sagu saat bayar zakat fitrah, tetapi di rumah mengonsumsi beras?

Jika seperti itu tidak adil, dan saya yakin tidak ada masyarakat yang seperti itu karena masyarakat itu seolah-olah ingin mendapatkan pahala yang besar di bulan suci Ramadan ini.

Yang banyak saya lihat, ada masyarakat yang mengonsumsi beras premium, tetapi bayar besaran zakat beras super, sehingga bayarnya lebih.

Dan yang menarik di bulan Ramadan ini, diharapkan juga untuk masyarakat Kota Kendari bisa berinfak Ramadan, di mana infak Ramadan itu minimal Rp20 ribu.

Pembayaran zakat sudah bisa dilakukan saat ini, tidak perlu menunggu akhir Ramadan.

Baznas juga sudah membentuk UPZ atau Unit Pengumpul Zakat di seluruh masjid di Kota Kendari.

Jadi, diharapkan kalau bisa jangan nanti di malam Lebaran baru menyetor zakatnya, karena itu menyulitkan amil zakat untuk mendistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya.

8. Ratusan masjid yang disediakan Baznas untuk penyaluran zakat dan infak tersebar di kecamatan apa saja?

Baznas diberikan kewenangan untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sampai ke tingkat masjid.

Jadi, selama ini kita sudah membentuk UPZ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lalu di sekolah dan kecamatan.

Mulai tahun kemarin kita perluas ke masjid, dan tahun ini kita harapkan semua masjid yang hampir 500 di Kota Kendari terbentuk, tetapi saya lihat hanya 50 persen yang terjangkau.

Diharapkan bahwa dengan terbentuknya UPZ di masjid ini, bisa melayani pembayaran zakat dari jemaah yang berada di sekitar masjid itu.

Sekaligus juga mendata calon mustahik yang ada di sekitar masjid tersebut.

Jadi Baznas hanya menerima laporan dari UPZ terkait berapa banyak zakat yang diterima, dan berapa yang disalurkan.

Para UPZ berhak mengambil 12,3 persen sebagai amil zakat.

Kecuali untuk zakat mal dan infak keluarga itu disetor di Baznas Kota Kendari, karena kita yang akan menyalurkannya.

9. Sejauh ini bagaimana antusias dalam pengelolaan zakat?

Jadi masing-masing UPZ kecamatan kita buatkan grup WhatsApp untuk komunikasi, dan banyak yang mengusulkan untuk dibuatkan SK secepatnya untuk pengelolaan zakat, karena kalau ada pengelola zakat yang tidak resmi itu akan diberikan sanksi.

10. Apakah saat pembayaran zakat masyarakat harus datang ke masjid atau UPZ yang datang ke masyarakat?

Kebanyakan jemaah itu jemaah masjid, sehingga setiap habis salat itu pengurus UPZ di masing-masing masjid stand by di masjid, untuk melayani penerimaan zakat.

Jadi, masyarakat sendiri yang langsung datang ke masjid.

Lalu, yang terpenting itu zakat yang kita terima ini kita akan laporkan sampai ke tingkat nasional.

11. Kategori penerima manfaat zakat ini seperti apa?

Selama ini, saat kita ingin menyalurkan zakat, datanya kita ambil dari RT, karena RT ini yang paling tahu siapa yang berhak menerima zakat.

Pengertian fakir sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 dijelaskan bahwa fakir adalah saudara-saudara kita yang tidak punya penghasilan tetap, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.

Jadi ada lima kebutuhan pokok manusia yakni sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.

Kalau kelima ini tidak bisa terpenuhi, maka masuk kategori fakir.

Kemudian di bawah fakir ada miskin.

Miskin sudah punya penghasilan tetap per bulan, tetapi gajinya ini tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.

Sehingga kategori fakir dan miskin inilah orang yang berhak menerima zakat fitrah maupun mal.

Untuk diketahui, wawancara eksklusif dengan Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir ini dapat disaksikan selengkapnya dalam program Tribun Corner yang tayang pada 25 Maret 2024 di Channel YouTube TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved