Wawancara Khusus

Mengenal Lebih Dekat Baznas Kota Kendari, Jadi Wadah Pengumpul dan Pendistribusian Zakat dan Infak

Inilah wawancara khusus tentang Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pendistribusian zakat.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Wawancara eksklusif dengan Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir dapat disaksikan selengkapnya dalam program Tribun Corner yang tayang pada 25 Maret 2024 di Channel YouTube TribunnewsSultra.com. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah wawancara khusus tentang Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pendistribusian zakat.

Saat ini, Baznas Kota Kendari dipimpin oleh Amri Natsir, yang telah aktif di Baznas Kota Kendari sejak tahun 2013, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris.

Kemudian, pada periode 2016 hingga 2022, Amri Natsir lulus tes menjadi Pimpinan atau Komisioner Baznas.

Lalu, pada periode 2022 hingga 2027, Amri Natsir kembali mengikuti tes dan lulus kembali menjadi pimpinan, sehingga Amri Natsir di Baznas hingga saat ini sudah selama 10 tahun.

TribunnewsSultra.com berkesempatan mewawancarai secara eksklusif Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir di Kantor TribunnewsSultra.com, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (25/3/2024).

Baca juga: Intip Keindahan Masjid Raudhatul Jannah Kendari Mirip Masjid Al Aqsa, Pengunjung: Bikin Betah Ibadah

1. Bagaimana rasanya menangani penyaluran zakat dan infak untuk masyarakat?

Jadi dalam pengaluran zakat, infak dan sedekah ini sangat menarik.

Ketika kita berhubungan dengan orang-orang yang sangat membutuhkan, kemudian kita bantu mereka, itu mereka sangat bergembira dan berterima kasih.

Sehingga, jadi ada rasa gembira juga yang kira rasakan.

Itu yang membuat kita selalu senang saat berhubungan dengan orang yang membutuhkan.

Baca juga: Dishub Bakal Berlakukan One Way Jelang Lebaran Idulfitri 2024 di Kendari Sulawesi Tenggara

Motto Pj Wali Kota Kendari saat ini pun sangat sejalan dengan Baznas dalam penyaluran zakat.

Masyarakat Kota Kendari diharapkan bisa hidup aman, nyaman dan bahagia.

Jadi, zakat itu fungsinya bagaimana membuat orang hidup aman, nyaman dan lebih bahagia.

2. Apakah sebelumnya sudah pernah berkecimpung dalam dunia zakat?

Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah karena begitu besar perhatiannya terhadap zakat ini, sehingga dibentuk undang-undang tentang pengelolaan zakat.

Baca juga: Dirut PDAM Tirta Anoa, Perumda dan Dewan Pengawas Perumda Pasar Dilantik Pj Wali Kota Kendari

Jadi, kalau di Indonesia ini sejak tahun 1999 itu sudah dibentuk undang-undang tentang pengelolaan zakat, yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

Di Kota Kendari, sejak 2008 itu pengelola Baznas sudah terbentuk.

Jadi ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Kota Kendari.

Kemudian, setelah Perda, keluar Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2008.

Jadi pengelola zakat itu hadir di Kota Kendari sejak tahun 2008.

Baca juga: ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Bakal Disanksi Jika Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran Idulfitri 2024

Dulu saat UU Nomor 38 Tahun 1999, namanya Bazda atau Badan Amil Zakat Daerah, tetapi setelah berganti menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011, namanya berubah menjadi Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional.

Baznas ini tingkatannya mulai tingkat nasional atau Republik Indonesia, kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Jadi, fungsi Baznas adalah mengelola zakat, yakni mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

3. Apakah di tahun 2008 sudah berkecimpung di dunia zakat sebelum masuk di Baznas?

Di tahun 2008, saya sudah mengenal pengelolaan zakat karena ketika Perda Nomor 1 Tahun 2008 itu ditetapkan, saya masih berada di Sekretariat DPRD Kota Kendari.

Baca juga: Seusai Dilantik Jadi Dirut, Zainuddin Bakal Kembalikan Kepercayaan Warga Kendari ke PDAM Tirta Anoa

Kemudian, saya pindah di Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) pada tahun 2008, itu saya sudah berhubungan dengan pengelola zakat, karena pada saat itu merupakan tugas Kesra juga dalam pengelolaan zakat.

Sehingga pada tahun 2013 itu saya dimasukkan sebagai Sekretaris Baznas Kota Kendari.

4. Apakah ada pengalaman unik saat penyaluran zakat?

Mungkin tidak ada cerita-cerita menarik yang terlalu signifikan, tetapi yang kita rasakan bahwa ketika kita membantu orang yang membutuhkan, pada saat itu mereka sangat berterima kasih sekali.

Jadi itu yang saya lihat berkesan dalam pengalaman kita, bahwa ketika dia dibantu dan dia sangat merasa bahwa bantuan itu sangat bermanfaat untuk dirinya, jadi kita juga merasa senang.

Baca juga: Arahan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Jelang hingga Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2024

5. Apakah setiap tahun Baznas Kota Kendari mempunyai target untuk menjangkau penerima zakat dan infak?

Baznas Kota Kendari ditarget untuk jumlah pengumpulan, dan itu sekaligus target untuk penyaluran.

Jadi Baznas hanya mengumpulkan dan juga mendistribusikan.

Tahun 2024 ini ada yang menarik karena Baznas RI menargetkan Baznas Kota Kendari sebanyak Rp3 miliar untuk pengumpulan tahun ini.

Sedangkan di tahun 2022, kita ditargetkan Rp2 miliar dan alhamdulillah karena mungkin Baznas RI melihat bahwa Baznas Kota Kendari berhasil mengumpulkan zakat di 2023 mencapai Rp2,6 miliar.

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Warga Kendari Sultra Bagikan Pengalamannya

Akhirnya yang seharusnya target di tahun 2024 ini Rp2,5 miliar, tetapi karena di 2023 saja sudah terpenuhi Rp2,6 miliar maka dinaikkan menjadi Rp3 miliar.

Jadi naik 50 persen dibandingkan dengan target sebelumnya. Jadi Rp3 miliar ini, kalau kita berhasil mengumpulkan zakat sebanyak Rp3 miliar itu juga yang akan didistribusikan kepada yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang ada.

6. Apakah ada kategori khusus dalam penentuan zakat atau infak ?

Jadi penentuan besaran zakat fitrah itu ditentukan oleh masing-masing kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi bahan makanan pokok yang ada di pasaran.

Jadi besarannya akan berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya atau satu kota dengan kota lainnya.

Di Kota Kendari, penentuan bezaran zakatnya ditentukan bersama-sama antara Pemerintah Kota Kendari, PHBI, Kementerian Agama, MUI dan Baznas, yang dihadiri oleh seluruh Camat dan Lurah se-Kota Kendari, dan koordinator wilayah beserta pengurus masjid se-Kota Kendari.

Untuk besaran zakat fitrah di Kota Kendari tahun 2024 ini berbeda-beda, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras premium itu dikenakan zakat sebesar Rp59 ribu per orang.

Kemudian untuk beras ciliwung dan sejenisnya itu dikenakan zakat Rp53 ribu per orang, sedangkan beras dolog Rp44 ribu per orang.

Sementara itu, untuk yang mengonsumsi sagu dikenakan zakat Rp31 ribu, jagung Rp38 ribu, dan umbi-umbian Rp37 ribu.

Namun, untuk di Kota Kendari kebanyakan mengonsumsi beras.

7. Apakah boleh bayar nominal besaran sagu saat bayar zakat fitrah, tetapi di rumah mengonsumsi beras?

Jika seperti itu tidak adil, dan saya yakin tidak ada masyarakat yang seperti itu karena masyarakat itu seolah-olah ingin mendapatkan pahala yang besar di bulan suci Ramadan ini.

Yang banyak saya lihat, ada masyarakat yang mengonsumsi beras premium, tetapi bayar besaran zakat beras super, sehingga bayarnya lebih.

Dan yang menarik di bulan Ramadan ini, diharapkan juga untuk masyarakat Kota Kendari bisa berinfak Ramadan, di mana infak Ramadan itu minimal Rp20 ribu.

Pembayaran zakat sudah bisa dilakukan saat ini, tidak perlu menunggu akhir Ramadan.

Baznas juga sudah membentuk UPZ atau Unit Pengumpul Zakat di seluruh masjid di Kota Kendari.

Jadi, diharapkan kalau bisa jangan nanti di malam Lebaran baru menyetor zakatnya, karena itu menyulitkan amil zakat untuk mendistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya.

8. Ratusan masjid yang disediakan Baznas untuk penyaluran zakat dan infak tersebar di kecamatan apa saja?

Baznas diberikan kewenangan untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sampai ke tingkat masjid.

Jadi, selama ini kita sudah membentuk UPZ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lalu di sekolah dan kecamatan.

Mulai tahun kemarin kita perluas ke masjid, dan tahun ini kita harapkan semua masjid yang hampir 500 di Kota Kendari terbentuk, tetapi saya lihat hanya 50 persen yang terjangkau.

Diharapkan bahwa dengan terbentuknya UPZ di masjid ini, bisa melayani pembayaran zakat dari jemaah yang berada di sekitar masjid itu.

Sekaligus juga mendata calon mustahik yang ada di sekitar masjid tersebut.

Jadi Baznas hanya menerima laporan dari UPZ terkait berapa banyak zakat yang diterima, dan berapa yang disalurkan.

Para UPZ berhak mengambil 12,3 persen sebagai amil zakat.

Kecuali untuk zakat mal dan infak keluarga itu disetor di Baznas Kota Kendari, karena kita yang akan menyalurkannya.

9. Sejauh ini bagaimana antusias dalam pengelolaan zakat?

Jadi masing-masing UPZ kecamatan kita buatkan grup WhatsApp untuk komunikasi, dan banyak yang mengusulkan untuk dibuatkan SK secepatnya untuk pengelolaan zakat, karena kalau ada pengelola zakat yang tidak resmi itu akan diberikan sanksi.

10. Apakah saat pembayaran zakat masyarakat harus datang ke masjid atau UPZ yang datang ke masyarakat?

Kebanyakan jemaah itu jemaah masjid, sehingga setiap habis salat itu pengurus UPZ di masing-masing masjid stand by di masjid, untuk melayani penerimaan zakat.

Jadi, masyarakat sendiri yang langsung datang ke masjid.

Lalu, yang terpenting itu zakat yang kita terima ini kita akan laporkan sampai ke tingkat nasional.

11. Kategori penerima manfaat zakat ini seperti apa?

Selama ini, saat kita ingin menyalurkan zakat, datanya kita ambil dari RT, karena RT ini yang paling tahu siapa yang berhak menerima zakat.

Pengertian fakir sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 dijelaskan bahwa fakir adalah saudara-saudara kita yang tidak punya penghasilan tetap, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.

Jadi ada lima kebutuhan pokok manusia yakni sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.

Kalau kelima ini tidak bisa terpenuhi, maka masuk kategori fakir.

Kemudian di bawah fakir ada miskin.

Miskin sudah punya penghasilan tetap per bulan, tetapi gajinya ini tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.

Sehingga kategori fakir dan miskin inilah orang yang berhak menerima zakat fitrah maupun mal.

Untuk diketahui, wawancara eksklusif dengan Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir ini dapat disaksikan selengkapnya dalam program Tribun Corner yang tayang pada 25 Maret 2024 di Channel YouTube TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved