Wawancara Khusus
Mengenal Lebih Dekat Baznas Kota Kendari, Jadi Wadah Pengumpul dan Pendistribusian Zakat dan Infak
Inilah wawancara khusus tentang Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pendistribusian zakat.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Jadi, kalau di Indonesia ini sejak tahun 1999 itu sudah dibentuk undang-undang tentang pengelolaan zakat, yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.
Di Kota Kendari, sejak 2008 itu pengelola Baznas sudah terbentuk.
Jadi ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Kota Kendari.
Kemudian, setelah Perda, keluar Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2008.
Jadi pengelola zakat itu hadir di Kota Kendari sejak tahun 2008.
Baca juga: ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Bakal Disanksi Jika Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran Idulfitri 2024
Dulu saat UU Nomor 38 Tahun 1999, namanya Bazda atau Badan Amil Zakat Daerah, tetapi setelah berganti menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011, namanya berubah menjadi Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional.
Baznas ini tingkatannya mulai tingkat nasional atau Republik Indonesia, kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Jadi, fungsi Baznas adalah mengelola zakat, yakni mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
3. Apakah di tahun 2008 sudah berkecimpung di dunia zakat sebelum masuk di Baznas?
Di tahun 2008, saya sudah mengenal pengelolaan zakat karena ketika Perda Nomor 1 Tahun 2008 itu ditetapkan, saya masih berada di Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Baca juga: Seusai Dilantik Jadi Dirut, Zainuddin Bakal Kembalikan Kepercayaan Warga Kendari ke PDAM Tirta Anoa
Kemudian, saya pindah di Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) pada tahun 2008, itu saya sudah berhubungan dengan pengelola zakat, karena pada saat itu merupakan tugas Kesra juga dalam pengelolaan zakat.
Sehingga pada tahun 2013 itu saya dimasukkan sebagai Sekretaris Baznas Kota Kendari.
4. Apakah ada pengalaman unik saat penyaluran zakat?
Mungkin tidak ada cerita-cerita menarik yang terlalu signifikan, tetapi yang kita rasakan bahwa ketika kita membantu orang yang membutuhkan, pada saat itu mereka sangat berterima kasih sekali.
Jadi itu yang saya lihat berkesan dalam pengalaman kita, bahwa ketika dia dibantu dan dia sangat merasa bahwa bantuan itu sangat bermanfaat untuk dirinya, jadi kita juga merasa senang.
Baca juga: Arahan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Jelang hingga Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2024
| 27 Warga Konawe Sulawesi Tenggara Dapat Modal Usaha Mikro Mustahik Dari Baznas |
|
|---|
| Pejabat Pemkot Kendari Serahkan Bantuan Baznas ke Staf Korban Kecelakaan Setelah Sebulan Tertahan |
|
|---|
| Baznas Usulkan Renovasi Rumah Warga ke Pj Wali Kota Kendari Gunakan Dana ZIS ASN Pemkot |
|
|---|
| Rp195 Juta Zakat, Infak hingga Sedekah ASN Pemkot Kendari Disalurkan Baznas ke 650 Lansia dan Janda |
|
|---|
| Baznas Kendari Salurkan Santunan kepada 40 Santri Penghafal Al-Qur'an dan 10 Tenaga Pengajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Mengenal-Lebih-Dekat-Baznas-Kota-Kendari-Jadi-Wadah-Pengumpul-dan-Pendistribusian-Zakat-dan-Infak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.