Wawancara Khusus

Mengenal Lebih Dekat Baznas Kota Kendari, Jadi Wadah Pengumpul dan Pendistribusian Zakat dan Infak

Inilah wawancara khusus tentang Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pendistribusian zakat.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Wawancara eksklusif dengan Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir dapat disaksikan selengkapnya dalam program Tribun Corner yang tayang pada 25 Maret 2024 di Channel YouTube TribunnewsSultra.com. 

5. Apakah setiap tahun Baznas Kota Kendari mempunyai target untuk menjangkau penerima zakat dan infak?

Baznas Kota Kendari ditarget untuk jumlah pengumpulan, dan itu sekaligus target untuk penyaluran.

Jadi Baznas hanya mengumpulkan dan juga mendistribusikan.

Tahun 2024 ini ada yang menarik karena Baznas RI menargetkan Baznas Kota Kendari sebanyak Rp3 miliar untuk pengumpulan tahun ini.

Sedangkan di tahun 2022, kita ditargetkan Rp2 miliar dan alhamdulillah karena mungkin Baznas RI melihat bahwa Baznas Kota Kendari berhasil mengumpulkan zakat di 2023 mencapai Rp2,6 miliar.

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Warga Kendari Sultra Bagikan Pengalamannya

Akhirnya yang seharusnya target di tahun 2024 ini Rp2,5 miliar, tetapi karena di 2023 saja sudah terpenuhi Rp2,6 miliar maka dinaikkan menjadi Rp3 miliar.

Jadi naik 50 persen dibandingkan dengan target sebelumnya. Jadi Rp3 miliar ini, kalau kita berhasil mengumpulkan zakat sebanyak Rp3 miliar itu juga yang akan didistribusikan kepada yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang ada.

6. Apakah ada kategori khusus dalam penentuan zakat atau infak ?

Jadi penentuan besaran zakat fitrah itu ditentukan oleh masing-masing kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi bahan makanan pokok yang ada di pasaran.

Jadi besarannya akan berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya atau satu kota dengan kota lainnya.

Di Kota Kendari, penentuan bezaran zakatnya ditentukan bersama-sama antara Pemerintah Kota Kendari, PHBI, Kementerian Agama, MUI dan Baznas, yang dihadiri oleh seluruh Camat dan Lurah se-Kota Kendari, dan koordinator wilayah beserta pengurus masjid se-Kota Kendari.

Untuk besaran zakat fitrah di Kota Kendari tahun 2024 ini berbeda-beda, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras premium itu dikenakan zakat sebesar Rp59 ribu per orang.

Kemudian untuk beras ciliwung dan sejenisnya itu dikenakan zakat Rp53 ribu per orang, sedangkan beras dolog Rp44 ribu per orang.

Sementara itu, untuk yang mengonsumsi sagu dikenakan zakat Rp31 ribu, jagung Rp38 ribu, dan umbi-umbian Rp37 ribu.

Namun, untuk di Kota Kendari kebanyakan mengonsumsi beras.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved