Oknum Polisi Aniaya Remaja di Kolut

5 Fakta Oknum Polisi Kendari Aniaya Remaja di Pantai Bahari Kolaka Utara Usai Ditegur Berduaan Pacar

Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra. Oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemukulan terhadap remaja berinisial MF (16) tersebut adalah Bripda RE (23). 

Dalam perkembangan terbaru dugaan kasus penganiayaan remaja, oknum polisi Bripda RE diduga pulang ke Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, dengan meninggalkan tugas di Polresta Kendari.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, pada Minggu (17/03/2024).

Ia mengatakan Bripda RE diduga pergi ke Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, tanpa sepengetahuan pimpinannya di Polresta Kendari.

“Iya, benar tidak ada izin dari pimpinan,” kata Kombes Sholeh dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Kombes Sholeh mengatakan saat ini Bripda RE sudah ditahan di Propam Polres Kolaka Utara.

Personel Paminal Propam Polda Sultra sudah berada di Kolut untuk memeriksa Bripda RE beserta saksi saat penganiayaan di Pantai Bahari Desa Pakue, Jumat (15/3/2024) lalu.

“Kaitan kasus yang di Pakue Kolut untuk Tim Paminal Polda sedang berada di Kolut untuk penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.(*)

(TribunnnewsSultra.com/La Ode Ari)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved