Berita Kolaka

Polisi Sita 51,04 Gram Sabu Saat Tangkap Pemuda di Pomalaa Kolaka Sultra, Kini Jadi Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satreskoba Polres) Kolaka mengungkapkan pelaku tindak pidana narkoba di Kecamatan Pomalaa.

Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satreskoba Polres) Kolaka mengungkapkan pelaku tindak pidana narkoba di Kecamatan Pomalaa. Sosok pelaku ditangkap di Jalan Konggoasa, Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/3/2024) sekira pukul 23.30 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satreskoba Polres) Kolaka mengungkapkan pelaku tindak pidana narkoba di Kecamatan Pomalaa.

Sosok pelaku ditangkap di Jalan Konggoasa, Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/3/2024) sekira pukul 23.30 WITA.

Kepala Seksi atau Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan kronologi penangkapan pelaku kasus narkoba berinisial ARR (25) tersebut.

"ARR merupakan warga Dawi-Dawi, Pomalaa, yang mana diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu," ucapnya saat dkonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Sabtu (9/3/2024).

Dwi menjelaskan penangkapan pelaku bermula informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkoba.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Ngaku 2 Kali Tempel Sabu di Kendari Sulawesi Tenggara Sebelum Dibekuk Polisi

Lalu, Tim Operasional Satreskoba Polres Kolaka yang dipimpin oleh AKP Jamarin bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mengetahui alamat rumah yang sering didatangi oleh pelaku di Jalan Konggoasa.

Di mana saat itu, ARR berada di rumah tersebut, dengan sigap Tim Satresnarkoba Polres Kolaka mengamankan serta melakukan upaya pengeledahan terhadap pelaku yang sedang memegang kantong plastik putih.

Saat digeledah didapatkan satu sachet plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"Hasil interogasi pelaku ARR mengakui bahwa narkoba jenis sabu merupakan miliknya," ujar Dwi.

IPTU Dwi Arif menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu berat bruto 51,04 gram.

Baca juga: Kronologis Pemuda di Kendari Sultra Tertangkap Tangan Miliki Sabu 515 Gram di Rumah Kontrakannya 

Kemudian polisi menyita satu pembungkus biskuit Oreo serta satu kantong plastik kresek warna putih.

Kini, pelaku ARR telah diamankan di Rutan Polres Kolaka dan ditetapkan sebagai tersangka.

ARR dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved