Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Kendari

Kronologi Sopir Angkot di Kendari Diringkus Polisi, Sabu Disimpan di Kaleng Bekas Minyak Rambut

Inilah kronologi seorang sopir angkot IR (33) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara diringkus polisi karena kepemilikan sabu seberat 21,31 gram.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Inilah kronologi seorang sopir angkot IR (33) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi karena kepemilikan sabu seberat 21,31 gram. 

TRIBUNNEWSSUTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi seorang sopir angkot IR (33) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi karena kepemilikan sabu seberat 21,31 gram.

Sosok pelaku sudah diintai oleh jajaran Satreskoba Polresta Kendari, usai ada laporan dari masyarakat, pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 11.00 WITA.

"Awalnya sekitar pukul 11.00 WITA, ada informasi masyarakat di sekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga sering terjadi peredaran gelap narkoba," ujar Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, Selasa (27/2/2024).

Setelah beberapa saat, lanjut IPDA Haridin mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WITA, langsung dilakukan penanganan terhadap tersangka.

IR ditangkap polisi di salah satu rumah kos di Jalan Pattimura, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Dua Emak-emak di Kendari Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki Sabu 4,5 gr, Disimpan Dalam Pembalut

Setelah dilakukan penggeledahan, didapat satu kantong plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu kaleng bekas minyak rambut.

"Saat diperiksa di dalam kaleng, ada 47 saset plastik bening yang diduga itu narkotika jenis sabu seberat 21,31 gram," tutur IPDA Haridin.

Satreskoba Polresta Kendari kemudian membawa barang bukti tersebut beserta tersangka di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sultra.

"Barang yang diamankan 47 saset sabu seberat 21,31 gram, satu bal pipet warna kuning, satu kantong plastik warna hijau, satu kaleng minyak rambut," jelasnya.

"Handphone merek Oppo milik tersangka yang diduga dijadikan alat komunikasi saat transaksi sabu," pungkasnya.

Baca juga: Ngaku Sabu Dikonsumsi Sendiri, 2 Emak-emak di Kendari Dua Kali Dapat Stok dari Seorang Lelaki

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari seorang lelaki inisial KZ.

"Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari KZ untuk diedarkan," beber IPDA Haridin.

Saat ini, polisi mencari keberadaan KZ sementara tersangka IR kini sudah ditahan di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved