Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Kendari
Dua Emak-emak di Kendari Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki Sabu 4,5 gr, Disimpan Dalam Pembalut
Setelah itu anggota terus melakukan penggeledahan, ditemukan kembali empat saset narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita.
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hasil pengungkapan tindak pidana narkoba, tim Opsnal Jajaran Satreskoba Polresta Kendari amankan dua tersangka emak-emak dengan barang bukti 4,5 gram sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua wanita berumur tersebut diamankan jajaran Satreskoba Polresta Kendari di rumah kost milik tersangka di jalan Sorumba Kelurahan Bonggoyea Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.
KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin dalam konferensi persnya, menuturkan dua wanita tersebut diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah pihaknya tiba di kost tersangka MR (39) dan ST (48) kemudian dilakukan penggeledahan badan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu saset plastik bening sabu yang dikemas dalam uang pecahan dua puluh ribu disimpan di dalam baju saku sebelah kiri tersangka wanita MR," ujar IPDA Asrudin.
Setelah itu anggota terus melakukan penggeledahan, ditemukan kembali empat saset narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita.
Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Kendari Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan
Berdasarkan hasil interogasi tersangka MR dan ST mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki inisial DM untuk dikonsumsi.
"Tersangka mengakui sabu ini untuk di konsumsi sendiri yang diperoleh dari seorang laki-laki DM," ungkap IPDA Asrudin.
Atas kejadian tersebut MR dan ST diamankan di bawah kantor Satreskoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.