Berita Muna

Polisi Belum Juga Tetapkan DPO Pelaku Penipuan di Muna Sultra, Kasusnya Sudah Berjalan 2 Tahun

Polres Muna belum juga menetapkan wanita berinisial WM (64), terduga pelaku penipuan penggandaan uang sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan
POLRES MUNA - Kaur Bin Operasional (KBO) Satreskrim Polres Muna, Ipda Amran (tengah), membenarkan bahwa pihaknya belum menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku penipuan penggandaan uang berinisial WM (64). Padahal kasus tersebut telah diadukan korban bernama Muhammad Barda Sanusi (54) sejak Januari 2022 lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Kepolisian Resor atau Polres Muna belum juga menetapkan wanita berinisial WM (64), terduga pelaku penipuan penggandaan uang sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Padahal kasus tersebut sudah diadukan korban bernama Muhammad Barda Sanusi (54), warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Januari 2022 lalu.

“Tebal muka saya berbulan-bulan pulang balik di Polres Muna. Di mana keadilannya,” ujar Barda, Rabu (7/2/2024) lalu.

Keluarga korban sempat berunjuk rasa di depan Polres Muna mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku pada Rabu (7/7/2024) lalu.

Waktu itu, Kanit I Pidum Reskrim Polres Muna, Aipda Ishaq, yang menemui massa aksi berjanji akan menerbitkan DPO jika dalam waktu dekat pelaku belum juga tertangkap.

Baca juga: 3 Modus Penipuan saat Ramadan, Pinjol, Penawaran Promo, Pengiriman Parsel, Ini Cara Menghindarinya

“Berilah kami waktu untuk melakukan pencarian. Apabila dalam waktu dekat kami belum dapat, kami akan terbitkan DPO,” ujar Ishaq saat menemui keluarga korban.

Namun hingga Rabu (6/3/2024) surat DPO terhadap WM belum juga diterbitkan.

Hal itu dibenarkan Kaur Bin Operasional (KBO) Satreskrim Polres Muna, Ipda Amran.

Dia mengaku surat DPO belum diterbitkan karena kepala unit yang menangani kasus tersebut masih di luar daerah.

“Belum, karena kanitnya masih di Kendari juga ini kasihan,” kata Amram saat ditemui TribunnewsSultra.com di Polres Muna, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Imbauan Polresta Kendari

Amran mengungkapkan polisi juga telah berusaha mencari keberadaan terduga pelaku hingga di kediamannya di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Muhrum, Kota Baubau.

Meski terduga pelaku telah lanjut usia, Amran menyebut petugas polisi kesulitan mendeteksi keberdayaannya.

“Lagi-lagi keberadaannya tersangka ini di mana. Biar pun dia lansia, namanya manusia. Apalagi kalau dia tahu dicari di mana-mana,” pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved