Pria Ditikam di Muna Barat

Pelaku Penikaman di Muna Barat Diringkus Polisi di Pulau Maginti, Mabuk Kendarai Knalpot Brong

Pelaku penikaman terhadap seorang pria di Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Istimewa
PELAKU PENIKAMAN DITANGKAP - Pelaku penikaman seorang pria di Desa Kangkunawe, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, ditangkap polisi Rabu (12/11/2025) dini hari pukul 01.00 WITA. Pelaku menikam korban gegara tak terima ditegur kendarai motor knalpot brong. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaku penikaman terhadap seorang pria di Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Pria MI alias RI diringkus Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tiworo Kepulauan (Tikep), Ipda Baharuddin di Pulau Maginti, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Sementara insiden penikaman ini dialami korban DA, warga Desa Kangkunawe, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Pelaku diringkus polisi setelah pengejaran sekira 3 jam dari insiden penikaman.

Desa Kangkunawe, lokasi penikaman terletak di Pulau Maginti.

Untuk ke lokasi tersebut, harus menggunakan perahu dari Pelabuhan Pajala, Pulau Muna.

Kepala Kepolisian Sektor Tiworo Kepulauan (Tikep), Ipda Baharuddin, menerangkan pihaknya bergerak dari Pelabuhan Pajala menggunakan perahu body batang ke lokasi pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS Tegur Pengendara Motor Knalpot Brong Tengah Malam, Pria di Muna Barat Ditikam

“Semalam kami menyeberang dari Pelabuhan Pajala, menemukan kendala ombak cukup tinggi tetapi tidak menghentikan proses penangkapan pelaku, dan Alhamdulillah pelaku bisa diamankan,” ungkapnya Rabu pagi.

Ia menambahkan saat kejadian, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, ia tak terima ditegur oleh korban hingga akhirnya menikam korban.

Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam mengakibatkan luka berat bisa dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, atau lebih berat lagi tergantung jenis dan akibat penganiayaannya.  (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved