Ramadan 2024

Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Sebelumnya? Bacaan Niat Qadha hingga Fidyah

Berikut ini bagaimana cara bayar utang puasa Ramadan tahun sebelumnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini lengkap dengan bacaan niat.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini bagaimana cara bayar utang puasa Ramadan tahun sebelumnya? Pertanyaan ini pastinya kerap menghinggap dalam benak saat kebingungan untuk bisa melengkapi puasa pada tahun sebelumnya. Namun, Anda bisa membayar utang puasa dengan cara melunasinya. Saat Anda mampu untuk kembali berpuasa untuk menutupi sisa utang puasa sebelumnya, silahkan menjalankan Puasa Qadha. 

Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka Utang Puasa yang dibayar dengan Fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.

"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.

Ia mengatakan batasan membayar Fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.

Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar Fidyah sesuai dengan batasan tersebut.

Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.

"Seminim-minimnya membayar Fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.

Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.

Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah Utang Puasa Ramadan tersebut.

Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar Fidyah di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
  • Membayar atau mengqadha puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui.

(*)

(*/ TribunPalu.com )(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved