Ramadan 2024
Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Sebelumnya? Bacaan Niat Qadha hingga Fidyah
Berikut ini bagaimana cara bayar utang puasa Ramadan tahun sebelumnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini lengkap dengan bacaan niat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini bagaimana cara bayar utang puasa Ramadan tahun sebelumnya?
Pertanyaan ini pastinya kerap menghinggap dalam benak saat kebingungan untuk bisa melengkapi puasa pada tahun sebelumnya.
Namun, Anda bisa membayar utang puasa dengan cara melunasinya.
Saat Anda mampu untuk kembali berpuasa untuk menutupi sisa utang puasa sebelumnya, silahkan menjalankan Puasa Qadha.
Jika mampu untuk menjalankan amalan Fidyah, Anda bisa melakukannya tanpa harus berpuasa.
Lantas bagaimana persyaratan dan aturannya dalam Agama Islam ?
Seperti diketahui, bulan puasa Ramadan akan kembali menyapa seluruh umat Muslim di dunia.
Baca juga: 3 Modus Penipuan saat Ramadan, Pinjol, Penawaran Promo, Pengiriman Parsel, Ini Cara Menghindarinya
Sebelum menyambut momentum suci itu, Apakah tahun sebelumnya Anda pernah tidak berpuasa ?
Tentunya, hal tersebut dapat digantikan dengan amalan Puasa Qadha ataupun membayar fidyah.
Amalan apakah itu?
Amalan Puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib yang ditinggalkan.
Atau karena satu hal yang membuat seseorang batal puasa wajibnya, tetapi tidak ada unsur kesengajaan.
Setiap umat Muslim yang meninggalkan puasa, maka dianjurkan untuk segera membayar agar tak lupa jumlah puasa yang tertinggal.
Jika tak berpuasa, maka wajib untuk menggantinya.
Perlu diketahui, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tentunya, orang-orang ini dapat membayar utang puasanya dengan fidyah.
Apabila Anda memiliki Utang Puasa Ramadan, alangkah lebih baiknya untuk segara menggantinya.
Menurut Ustad Abdul Somad, cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.
“Kalau mau puasa qodho, ucapkan niatnya nawaitu shouma qodho dan berpuasalah seperti biasa. Bagi yang tak sanggup berpuasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya,” bebernya.
Bagi yang ingin membayarnya dengan cara berpuasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang berpuasa, yaitu mengucapkan niat puasa qodho, bersahur, tidak makan dan minum dari waktu salat subuh hingga magrib lalu berbuka.
Baca juga: Kumpulan Doa Pendek Mudah Dihafal, Dibaca Selama Ramadan, Niat Puasa, Berbuka, Salat Tarawih, Witir
Berikut Niat Puasa Qadha
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
Tata Cara Membayar Fidyah
Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar Utang Puasa dengan Fidyah.
Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.
Karena pada dasarnya membayar Fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.
"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar Fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.
Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.
Lebih lanjut ia membeberkan apabila tidak bisa membayar dengan masakan, maka bisa memberikan Fidyah kepada orang yang tidak mampu.
Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka Utang Puasa yang dibayar dengan Fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.
"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.
Ia mengatakan batasan membayar Fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.
Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar Fidyah sesuai dengan batasan tersebut.
Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.
"Seminim-minimnya membayar Fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.
Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.
Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah Utang Puasa Ramadan tersebut.
Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar Fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Membayar atau mengqadha puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui.
(*)
(*/ TribunPalu.com )(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.