Berita Sulawesi Tenggara

Siap-siap! Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara Mulai 4 Maret 2024

Unit Teknis Pelaksanaan Badan (UTPB) Samsat Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara akan menggelar kegiatan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Unit Teknis Pelaksanaan Badan (UTPB) Samsat Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara akan menggelar kegiatan operasi kepatuhan pajak kendaraan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Unit Teknis Pelaksanaan Badan (UTPB) Samsat Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara akan menggelar kegiatan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.

Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan dimulai Senin 4 Maret 2024 hingga akhir Mei 2024.

Sejumlah daerah yang akan menerapkan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini di anataranya Kota Kendari, Kolaka, Baubau, Konawe, Muna, Konawe Selatan, Buton, Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Utara.

Kegiatan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin triwulan UTPB Samsat untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak.

Hal itu disampaikan Kabid Pajak Bapenda Sultra Waquf Karim usai dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (29/2/2024).

"Operasi kepatuhan untuk melakukan penertiban kendaraan yang belum atau menunggak membayar pajak kendaraan," jelas Waquf Karim.

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Imbauan Polresta Kendari

Sementara tarif Pajak Kendaraan Bermotor baik mobil maupun motor tahun ini masih normal atau sama seperti tahun sebelumnya.

"Pajak tahun ini normal, tidak ada kenaikan sama dengan sebelumnya," ungkapnya.

Kegiatan operasi tersebut akan dilakukan oleh pihak Bapenda sendiri, pihak kepolisian dan juga Jasa Raharja.

(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved