Cek Fakta
CEK FAKTA: Demi Biayai IKN Pemerintah Naikan Tarif Pajak Gegara Kekurangan Investor
Berikut Sajian Tentang Cek Fakta Bahwa Demi Biayai IKN Pemerintah Naikan Tarif Pajak Gegara Kekurangan Investor, Benarkah?
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berdasarkan aturan baru soal perhitungan pajak gaji pekerja dalam PP Nomor 58 Tahun 2023.
Yakni tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dimana aturan ini mendapatkan tanggapan berbeda dari sejumlah kalangan masyarakat tanah air.
Apalagi aturan tentang kenaikan pajak belum disosialisasikan secara masif, memunculkan beragam spekulasi.
Sehingga muncul berbagai kekeliruan didalamnya atas informasi kenaikan pajak.
Baca juga: CEK FAKTA: Wacana Kolaka dan Kolaka Utara Sultra "Bergabung" Provinsi Luwu Raya Sulawesi Selatan
Seperti unggahan pemilik akun Instagram @faizalhafan, membagikan video aturan baru perihal perhitungan pajak.
Berisi kebijakan kenaikan pajak kepada pekerja yang dikeluarkan pemerintah.
Di video unggahan akun Instagram ini, muncul sosok Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra sedang diwawancari.
Menyebutkan bahwa kenaikan ini merupakan sebuah langkah yang diambil oleh pemerintah demi dapat menambah pemasukan negara.
Untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini disebut kekurangan investor.
“Mantan Waketum Gerindra Sebut Pajak Pekerja Dinaikkan Jokowi untuk Biayai IKN Karena Tidak Ada Investor. Gimana Nasib Makan Siang Gratis Kalau Gitu, Ya? Rakyat Nanti Dipajakin Makin Susah!” bunyi narasi di dalam video mengutip dari cekfakta.com
Berdasarkan penelusuran, bahwa fakta klaim yang disampaikan mengandung kekeliruan.
Mengutip Kompas.id, bahwa PP 58 Tahun 2023 ini berisi formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21, yang mulai diterapkan pada Januari 2024.
Baca juga: CEK FAKTA: Elite PDIP Deklarasi Dukungan Untuk Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Meski berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.
Namun bedanya terdapat pada mekanisme potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Tarif-Pajak-IKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.