'Episode' Kasus Kematian Brigadir J Berlanjut, Keluarga Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 M, Ini Penyebabnya
Berikut ini episode kasus kematian Brigadir J berlanjut. Keluarga gugat Ferdy Sambo terdakwa kasus kematian Brigadir J dengan nominal Rp 7,5 miliar.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Viral Ferdy Sambo Berada di Rumah Bersama Ajudan Pribadi, Tak Dipenjara? Ternyata Ini Faktanya
Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istrinya, Putri Candrawathi dipungkas menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di tingkat kasasi.
Jadwal sidang
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat perdata para terpidana kasus pembunuhan anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penggugat: 1. Samuel Hutabarat 2. Rosti Simanjuntak," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Mereka yang digugat ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian ada pula mantan ajudan dan asisten rumah tangga Sambo, yakni: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Selain para terpidana, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini dijabat Jenderal Pol Listyo Sigit juga menjadi pihk tergugat.
Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2024) dan teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Bukan Akhir Penentuan Hukuman, Bisa Kasasi Jika Tak Terima
Dalam melayangkan gugatan, kedua orang tua Brigadir J didampingi oleh Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.
Namun dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.
"Nilai sengketa: 7.583.202.000," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.