'Episode' Kasus Kematian Brigadir J Berlanjut, Keluarga Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 M, Ini Penyebabnya
Berikut ini episode kasus kematian Brigadir J berlanjut. Keluarga gugat Ferdy Sambo terdakwa kasus kematian Brigadir J dengan nominal Rp 7,5 miliar.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kamaruddin memberikan rincian gugatan Rp 7,5 miliar dari keluarga korban kepada Ferdy Sambo.
Kamaruddin menyampaikan, Rp 7,5 miliar tersebut merupakan jumlah gaji serta tunjangan Brigadir J.
Penyebab Ferdy Sambo Digugat
Gaji dan tunjangan itu seharusnya diterima jika ia masih hidup selama bekerja di Kepolisian Republik Indonesia sampai pensiun.
"Jadi begini, pertama dasarnya adalah klien kita (Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Republik Indonesia.
Apabila dia (hidup) bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi, hingga pensiun usia 58 atau pensiun usia dini 53," kata Kamaruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak untuk mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua," sambungnya.
Kamaruddin juga mengatakan, Brigadir J memiliki tabungan Rp 200 juta di Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca juga: Viral Ferdy Sambo Berada di Rumah Bersama Ajudan Pribadi, Tak Dipenjara? Ternyata Ini Faktanya
Namun, dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, keluarga Brigadir J menuntut pengembalian barang pribadi milik Yosua seperti pakaian dinas, ponsel, laptop, uang, buku rekening, kartu ATM, serta pin emas yang diberikan oleh Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seberat 10 gram yang hilang.
"Pin emas itu kalo dihitung gramnya cuma 10 gram. Tetapi, bukan soal 10 gramnya. Itu kan pemberian dari Kapolri karena dia terbaik.
Tapi digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri (Putri Candrawathi) dan/atau anak anaknya, atau dengan anak buahnya, tidak tahu tidak jelas. Maka dari itu, kami minta itu dikembalikan," ucap Kamaruddin.
Sedianya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Selasa (13/2/2024) ini.
Namun, sidang ditunda karena pihak Ferdy Sambo tidak hadir.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap enam orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.