Berita Baubau

Pemilik Lapak di Bypass Baubau Sulawesi Tenggara Tak Terima Digusur, Sampaikan Keluhan ke Satpol PP

Seorang pemilik lapak di Bypass Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menerima lapak yang digunakannya untuk mencari nafkah akan digusur.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Seorang pemilik lapak di Bypass Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menerima lapak yang digunakannya untuk mencari nafkah akan digusur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pemilik lapak di Bypass Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menerima lapak yang digunakannya untuk mencari nafkah akan digusur.

Saat Camat Kokalukuna, Lurah Waruruma, Satpol PP Kota Baubau, dan Dinas Perhubungan Kota Baubau menelusuri lapak melanggar aturan salah seorang warga marah sebab lapaknya terancam ditertibkan.

Di hadapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Baubau mengeluarkan keluh kesahnya.

"Jika nanti akan dibongkar carikan kita solusi pak, jangan langsung main bongkar. Carikan dulu solusi supaya kita ini tetap bisa berjualan di sini," pintanya, Kamis (1/2/2024).

Tim yang saat itu turun memberitahukan informasi pembongkaran secara mandiri kepada pemilik lapak tersebut berusaha memberi pengertian mengenai aturan tersebut.

Baca juga: Lapak di Bypass Baubau Sulawesi Tenggara Melanggar Aturan, Pemilik Diminta Bongkar Mandiri

Camat Kokalukuna, Muslidin menjelaskan perlawanan seperti ini sudah pasti akan terjadi sebab pihaknya telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan.

"Memang perlawanan pasti ada. Namun, jika sudah mengetahui aturannya seharusnya jangan dilakukan," ungkapnya.

Ia melanjutkan pemberitahuan mengenai aturan lapak sudah diberitahukan sebelumnya.

Namun, mengenai jadwal pembongkaran masih perlu koordinasi kembali karena masih memasuki Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapak yang menggunakan lokasi permanen akan dibongkar.

Baca juga: Usai Lapak di Pasar Buah Kali Kadia Kota Kendari Ditertibkan, Pedagang Mulai Pindahkan Sisa Bangunan

Namun, tetap memberi kesempatan pada pemilik lapak untuk membongkarnya secara mandiri.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Baubau, Rahmat Ramadhan, menjelaskan mengenai aktivitas tidak dilarang untuk dilakukan.

"Tapi, jalur yang diperuntukkan untuk jalan tetapi masyarakat malah memarkir kendaraan," imbuhnya.

Kata dia, hal tersebut tidak perbolehkan karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya terlebih Bypass merupakan jalan semi tol. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved