Berita Kendari
Penjelasan Pemkot Kendari Sulawesi Tenggara Soal Surat Edaran Penertiban Lapak Pedagang di RTH
Ridwansyah Taridala mengatakan, upaya pengosongan lapak pedagang di Kota Kendari, agar RTH dan tata ruang tidak berubah fungsinya.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran peringatan pembongkaran mandiri kepada setiap pedagang yang lapaknya berada di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Di mana, perintah pengosongan lahan dilakukan, karena pendidrian lapak dan bangunan di wilayah RTH melanggar peraturan daerah dan aturan tata ruang.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, perintah pengosongan lapak pedagang ini sebagai upaya pengendalian pemanfaatan tata kota agar lebih tertib dan tidak menimbulkan kesan kumuh.
"Kami tidak ingin kota ini berkembang, tetapi tidak terkendali pemanfaatan ruangnya," ujar Ridwansyah Taridala, Rabu (25/10/2023).
Ridwansyah Taridala mengatakan, upaya pengosongan lapak pedagang di Kota Kendari, agar RTH dan tata ruang tidak berubah fungsinya.
Baca juga: Warga Sulawesi Tenggara Diimbau Beli Tabung Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan, Bukan ke Pengecer
Karena menurutnya, jika tata ruang dan pemanfaatan wilayah berubah maka bisa berimbas pada potensi bencana alam.
Apalagi, lokasi lapak pedagang menjadi wilayah sempadan pantai dan sungai sebagai tempat resapan air.
"Contoh di daerah bypass itu dulunya jadi daerah resapan air kalau sudah ada bangunan, saat terjadi hujan bisa berpotensi banjir," urainya.
Ia mengungkapkan soal warga yang protes karena lapaknya dibangun dengan modal usaha, pihaknya mempunyai SOP dalam penertiban dan mengedepankan langkah komunikatif dengan masyarakat.
"Tentu ada SOP-nya tidak mungkin kita merugikan warga kareka pemerintah membangun untuk masyarakat," ujar Sekda Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
| Pedagang di Jalan ZA Sugianto Kambu Keluhkan Pemkot Kendari Tebang Pilih Lakukan Penertiban |
|
|---|
| Pertama di Indonesia Pemkot Kendari Jadi Role Model Penertiban Tata Ruang, Raih Penghargaan ATR/BPN |
|
|---|
| Penertiban PKL di Wahana Bermain Teluk Kendari, Diperuntukan Lahan Parkir Para Pengunjung |
|
|---|
| Penertiban Lapak PKL Dekat Anjungan Teluk Kendari, Sejumlah Pedagang Minta Ganti Rugi |
|
|---|
| Soal Penertiban PKL Anjungan Teluk Kendari, REPDEM Sebut Pemkot Jangan Apatis Relokasi Tanpa Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Penjelasan-Pemkot-Kendari-Sulawesi-Tenggara-Soal-Surat-Edaran-Penertiban-Lapak-Pedagang-di-RTH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.