Berita Kendari
Satpol-PP Tertibkan 10 Lapak PKL di Pertigaan Jalan Buburanda Kota Kendari, Huni Lahan Terbuka Hijau
Satpol-PP Kota Kendari menertibkan 10 lapak pedagang kaki lima pertigaan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Mandonga, Selasa (3/10/2023).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Polisi Pampon Praja (Satpol-PP) Kota Kendari menertibkan 10 lapak pedagang kaki lima pertigaan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Mandonga, Selasa (3/10/2023).
Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan penertiban PKL merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya telah diberikan kepada pedagang yang direlokasi dari Kali Kadia.
Di mana para pedagang diarahkan menempati Tambat Labuh, sebagai lokasi disiapkan Pemkot Kendari, bagi pedagang.
Baca juga: DPRD Sultra Ingatkan Pemprov Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulawesi Tenggara
Sebelumnya Tim Satgas dan Satpol PP juga telah menyampaikan untuk tidak memindahkan lapak ke daerah jalur hijau, salah satunya di daerah pertigaan Jalan Buburanda.
"Tapi kenyataannya mereka masih lakukan itu, nah hari ini tim turun untuk menertibkan. Sebagian besar sudah pindah kesana, ada sebagian pedagang yang tidak mau pindah kesana (Tambat Labuh), malah pindah kesini. Padahal di sini kan sudah jalur hijau," ujarnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan pihaknya menurunkan sekiranya 50 personil terdiri dari Pol PP, PUPR, dan pemadam.
Ia menjelaskan sebelum menertibkan, pihaknya telah menginformasikan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terlebih, hal itu juga diperkuat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari pada September 2023 lalu yang menyatakan lokasi tersebut tidak boleh ada pembangunan.
Baca juga: Pemkab Konawe Utara Terima Mahasiswa Kebidanan Poltekes Kendari Praktek Klinik Kebidanan PKK Tahap 2
"Sudah kami lakukan teguran lisan, teguran tertulis. Namun kenyataannya hari ini mereka tetap ngotot untuk melakukan pembangunan, makanya hari ini kita mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas," bebernya.
Ia juga menyampaikan, usai penertiban tersebut, Forkompinda Kota Kendari akan melaksanakan rapat untuk menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran.
Untuk mengembalikan fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Kendari.
"Yang depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tapak Kuda itu sudah masuk surat pembongkaran secara mandiri. Jadi sebentar ini kita akan melakukan rapat terkait dengan keberlanjutan kapan untuk dilakukan penertiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada," terangnya.
Sementara itu, Camat Mandonga Alimin mengimbau para pedagang agar membongkar secara mandiri lapak miliknya, agar tidak dilakukan penertiban seperti hari ini.
"Kenapa hari ini turun ditertibkan karena kurang diindahkan oleh pedagang. Sebenarnya ini sangat kita sayangkan, karena yang diharapkan antara masyarakat dan pemerintah ini kan harus bekerja sama," bebernya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.