Pemilu 2024
Apa itu KPPS, Besaran Gaji, Fasilitas, Jadwal Pencairan, hingga Jumlah Uang Transport Bimtek Viral
Simak apa itu KPPS, besaran gaji KPPS, fasilitas, jadwal pencairan, hingga jumlah uang transportasi bimtek dan pelantikan viral di media sosial.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak apa itu KPPS, besaran gaji KPPS, fasilitas, jadwal pencairan, hingga jumlah uang transport bimtek dan pelantikan viral di media sosial.
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Mereka bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baik pelaksanaan pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/ kota.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan KPU kabupaten/ kota.
Dikutip dari Buku Panduan KPPS yang dilansir laman resmi KPU, anggota KPPS sebanyak 7 orang.
Terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Baca juga: Viral KPPS Dipecat Gegara Sebut Prabowo, Simak Tugas dan Tanggung Jawab, 1 Bulan Kerja Pemilu 2024
Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.
Pada Pemilu 2024, masa kerja petugas KPPS resmi dimulai setelah pelantikan serentak yang digelar pada Kamis (26/1/2024) lalu.
Petugas yang dilantik serentak sebanyak 5.741.127 orang untuk 820.161 TPS diseluruh Indonesia.
Setelah pelantikan, petugas KPPS tersebut akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang digelar KPU kabupaten/ kota.
Belakangan, besaran uang transport bimtek KPPS pun viral dan menjadi sorotan di medsos.
Tak lain setelah sejumlah petugas KPPS mengungkapkan uang yang diterima saat pelantikan dan bimtek melalui media sosial.
Ada yang mengaku menerima Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 75 ribu, Rp 100 ribu, hingga Rp 150 ribu.
Bahkan ada pula yang mengaku tidak mendapatkan uang transport sama sekali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.