Pilpres 2024

Kans Pilpres 2 Putaran dari Hasil Survei Capres 2024 Terbaru, Prabowo vs Anies atau 02 Lawan Ganjar?

Kans Pilpres 1 atau 2 putaran dari hasil survei Capres 2024 terbaru, Prabowo Subianto vs Anies Baswedan atau Prabowo versus Ganjar Pranowo.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto akun FB Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo
Kans Pilpres 1 atau 2 putaran dari hasil survei Capres 2024 terbaru, Prabowo Subianto vs Anies Baswedan atau Prabowo versus Ganjar Pranowo. Hasil survei jelang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 kembali dilansir sejumlah lembaga pada akhir Januari ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kans Pilpres 1 atau 2 putaran dari hasil survei Capres 2024 terbaru, Prabowo Subianto vs Anies Baswedan atau Prabowo versus Ganjar Pranowo.

Hasil survei jelang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 kembali dilansir sejumlah lembaga pada akhir Januari ini.

Survei memotret tingkat keterpilihan (elektabilitas) tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 2024.

Beberapa lembaga yang melansir hasil surveinya di antaranya juga memotret kans Pilpres 1 putaran maupun Pilpres 2 putaran.

Poltracking Indonesia misalnya menyebutkan kansa Pilpres baik 1 putaran maupun 2 putaran sama-sama memiliki peluang.

Hal tersebut melihat pergerakan tren elektabilitas pasangan Capres-Cawapres 2024 terbaru yang dilansir lembaga tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, hasil survei lembaga lainnya pun memotret tren elektabilitas paslon mayoritas belum di atas 50 persen.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Berubah, Intip Elektabilitas Terbaru Anies, Prabowo, Ganjar Jelang Pilpres

Misalnya survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Charta Politica Indonesia, dan lainnya.

Meski mayoritas lembaga survei tersebut mengunggulkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Disusul Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD maupun sebaliknya, Ganjar-Mahfud unggul dari Anies-Muhaimin.

Berbeda hasil survei terbaru lembaga Polling Institute yang menunjukkan mayoritas publik atau 53,8 persen responden menginginkan Pilpres 2024 berlangsung satu putaran.

Pilpres 1 putaran terjadi jika pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pilpres.

Hal tersebut merujuk Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan sedikitnya 20 persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari seperdua jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada paslon yang memenuhi dua syarat tersebut, maka Pilpres berlanjut ke putaran kedua.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved