Berita Kendari

IRT Asal Konawe Selatan Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Kantor Jasa Pengiriman Kendari

Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi. IRT inisial Y (32) tersebut diamankan usai pihak Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi adanya keberadaan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pengiriman paket sepatu. Narkotika jenis sabu tersebut berada disalah satu kantor jasa pengiriman di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (2/1/2024) lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi.

IRT inisial Y (32) tersebut diamankan usai pihak Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi adanya keberadaan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pengiriman paket sepatu.

Narkotika jenis sabu tersebut berada disalah satu kantor jasa pengiriman di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (2/1/2024) lalu.

"Setelah mendapat informasi keberadaan sabu tersebut, Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan," kata Kanit ll Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Andi Musakir, Selasa (9/1/2024).

Sambung Musakir, pelaku ditangkap di kantor jasa pengiriman Jalan Sultra Hasanuddin, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Pengunjung Hotel di Kendari Sulawesi Tenggara Diciduk Polisi Usai Aniaya Resepsionis

"Kami melakukan penggeledahan di kantor jasa pengiriman, didapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 480,8 gram yang disimpan dalam paket sepatu yang diterima oleh pelaku," jelasnya.

Namun setelah Tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan, di rumah kost pelaku kembali mengamankan narkotika jenis ekstasi.

"Saat melakukan pengembangan di kost pelaku, ditemukan satu sachet plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 474 butir," beber AKP Musakir.

Lanjut AKP Musakir, berdasarkan kesaksian pelaku Y (32), bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seorang laki-laki inisial J yang berada di Lapas Kelas ll A Kendari.

Sementara 474 pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenali oleh pelaku atas arahan laki-laki J melalui telepon.

Baca juga: Sosok Pemuda Asal Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Miliki Sabu Seberat 6,12 Gram

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup AKP Musakir. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved