Berita Kolaka

2 Pengedar Narkoba di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Sita Barang Bukti 1.186 Gram Sabu

Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

|
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan lalu diketahui identitas kedua pelaku yakni AF (24) dan A (22), dan sebanyak 1.186 gram (1,186 kilogram) narkoba jenis sabu," ucapnya AKBP Yosa, Senin (8/1/2024).

Kata AKBP Yosa, setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.

Baca juga: BREAKING NEWS Tahanan Lapas Baubau Sulawesi Tenggara Kabur Saat Jalani Perawatan di RSUD Palagimata

"Kami langsung mendatangi tempat tinggal kedua terduga pelaku dan mengamankan kedua pelaku," ujar AKBP Yosa Hadi.

Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sembilan sachet plastik klip ukuran besar yang dibalut lakban warna cokelat masing-masing berisi yang diduga sabu.

Lalu, ada tiga sachet plastik klip bening yang besar masing-masing berisi butiran kristal bening narkoba jenis sabu, 22 shacet plastik klip sedang yang di dalamnya masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.186 gram.

Kemudian, barang bukti satu alat pres plastik, dua dos pengiriman, satu kotak warna cokelat, dan alat timbangan digital warna silver.

Akibat kejadian tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved