Polda Sultra Musnahkan Narkoba
Polda Sulawesi Tenggara Bakar Barang Bukti 1,4 Kilogram Narkoba, Nilainya Capai Rp2,1 Miliar
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membakar barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, Kamis (14/12/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membakar barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, Kamis (14/12/2023).
Jika ditunaikan jumlah barang bukti yang dibakar tersebut mencapai Rp2,1 miliar.
Barang bukti narkoba yang dibakar ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama satu bulan terakhir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono dalam rilisnya mengatakan jika diuangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni Rp2.128.170.000.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Telusuri Aliran Uang Bandar Narkoba, Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Adapun nyawa yang diselamatkan dari pemusnahan tersebut yakni sebanyak kurang lebih 20 ribu orang.
"Kalau kita asumsikan setiap orang menggunakan 0,1 gram sabu berarti yang kita selamatkan kurang lebih 20 ribuan orang," tuturnya, Kamis (14/12/2023).
Selain melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dalam penangkapan itu Polda Sultra juga memusnahkan ganja, ekstasi, dan pil PCC.
"Selain sabu, kita juga musnahkan ganja, ekstasi dan pil PCC," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Polda Sultra
membakar
barang bukti
narkoba
sabu
narkotika
Kendari
Sulawesi Tenggara
Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono
TribunBreakingNews
Polda Sultra Janjikan Penghargaan Kepada Personil yang Bisa Ungkap Peredaran Narkoba di Atas 1 Kg |
![]() |
---|
Polda Sulawesi Tenggara Sebut Selamatkan 20 Ribu Orang dari Pemusnahan Sabu Seberat 1,4 Kg |
![]() |
---|
Fakta Penangkapan Ammar Zoni Gegara Narkoba, Sudah 3 Kali, Lokasi Kejadian, Penyebab Pakai Lagi |
![]() |
---|
Cara Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Antisipasi Peredaran dan Pesta Narkoba Malam Tahun Baru 2024 |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Kendari Koordinasi ke Polres Koltim, Komitmen Cegah Narapidana Edar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.