Polda Sultra Musnahkan Narkoba
Polda Sultra Janjikan Penghargaan Kepada Personil yang Bisa Ungkap Peredaran Narkoba di Atas 1 Kg
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjanjikan penghargaan kepada personil kepolisian yang bisa mengungkap peredaran narkoba di atas satu kilogram.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menjanjikan penghargaan kepada personil kepolisian yang bisa mengungkap peredaran narkoba di atas satu kilogram.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 kg dilaksanakan di Mako Polda Sultra, Kamis (14/12/2023).
Kata Kombes Bambang penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk reward kepada para personil yang berprestasi.
Diharapkan dengan reward tersebut bisa memaksimalkan kinerja anggota dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Sultra.
"Kami selaku atasan, jadi kami memaksimalkan kinerja anggota dengan memberikan reward kepada anggota dengan melakukan seleksi, bagi anggota yang berhasil mengungkap narkoba di atas satu kilogram maka akan diberikan penghargaan," tuturnya.
Kata Kombes Bambang dengan adanya penghargaan yang diberikan itu, selain sebagai pemicu dan dapat memacu anggota dalam melakukan pengungkapan juga sebagai jalan untuk anggota meniti karir di kepolisian.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Sebut Selamatkan 20 Ribu Orang dari Pemusnahan Sabu Seberat 1,4 Kg
"Mudah-mudahan dengan reward untuk anggota bisa meniti karirnya, dan anggota lain bisa terpacu untuk memaksimalkan kinerjanya," tuturnya.
Dalam pemusnahan yang dilakukan kali ini, diketahui Kepolisian Daerah Sultra memberikan penghargaan kepada delapan personil Satnarkoba Polda Sultra.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.