Sultra Memilih

Kepala DKP Wakatobi Dilaporkan ke Bawaslu Sultra, Diduga Langgar Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Wakatobi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, pihaknya akan memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum pejabat tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Wakatobi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk diketahui, pelaporan Kepala DKP Kabupaten Wakatobi tersebut atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Halim selaku pelapor mengatakan Kepala DKP, Saoruddin diduga mengampanyekan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) Sudirman A Hamid dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kampanye yang dilakukan Kepala Dinas terjadi saat acara penyerahan bantuan alat tangkap nelayan, pasar murah, dan penyerahan beasiswa oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi di Aula Kecamatan Kaledupa pada 4 Desember 2023 lalu.

Dalam acara tersebut turut hadir Bupati Wakatobi Haliana, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, Lurah, hingga masyarakat.

Baca juga: Daftar 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra yang Diduga Langgar Aturan Pemilu dan Pasang APK, 4 Dari Nasdem

Saat memberikan sambutan, Kepala DKP Wakatobi, secara blak-blakan memperkenalkan Sudirman A Hamid sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sultra dari PDIP kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.

Tak sampai di situ, Saoruddin juga menyebutkan nomor urut hingga meminta Sudirman A Hamid untuk berdiri agar masyarakat yang hadir dapat melihat dan mudah mengenali Sekretaris DPC PDIP Wakatobi ini.

Menurut pelapor yang dilakukan oleh Kepala DKP Wakatobi diduga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

"Kami meminta dengan tegas dengan segenap harapan kepada Bawaslu Sultra, agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra Dilaporkan ke Bawaslu Soal Dugaan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, pihaknya akan memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum pejabat tersebut.

"Pelaporan masih ditelusuri oleh tim penanganan pelanggaran, nanti akan mengajukan hasil ke pleno," ujarnya, Senin (11/12/2023).

"Nanti dari hasil penelusuran ditemukan pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditentukan sanksinya," jelas Iwan Rompo. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved