Sultra Memilih

14 Caleg DPR RI Dapil Sultra Dilaporkan ke Bawaslu Soal Dugaan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Sebanyak 14 calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bawaslu Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, dugaan pelanggaran terhadap 14 caleg tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 14 calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bawaslu Sultra.

Ke-14 caleg DPR RI tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu karena penggunaan atribut yang belum masuk tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, dugaan pelanggaran terhadap 14 caleg tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga.

"Jadi benar Bawaslu Sultra telah meregistrasi laporan bernomor 003 tahun 2023 yang pada pokoknya melaporkan 14 calon legislatif DPR RI dapil Sultra dengan pelanggaran ketentuan UU 17 Pasal 492," ujarnya saat diwawancarai, Senin (11/12/2023).

Iwan mengatakan, laporan tersebut sudah diregistrasi dan memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: 4 Bacaleg Tidak Masuk DCT KPU Buton Digugat 3 Parpol, Sidang Putusan Diumumkan Bawaslu Pekan Depan

"Sehingga setelah memenuhi ketentuan syarat formil dan materil laporan, Bawaslu kemudian mengundang salah satu terlapor tersebut untuk dilalukan klarifikasi," ungkapnya.

Iwan menjelaskan, pokok laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang berisi ajakan memilih.

APK 14 caleg itu terpasang bahkan sebelum masuk tahapan kampanye yang ditetapka KPU pada 28 November 2023 lalu.

Pelapor menyebut 14 caleg DPR RI itu melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau Pasal 492 sanksi hukumnya 1 tahun dan denda Rp12 juta," kata Iwan Rompo Banne.

Baca juga: Lebih Dari Rp50 M Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wagub 2024 Diserahkan Pemprov ke Bawaslu Sultra

Adapun nama-nama caleg yang dilaporkan ke Bawaslu yakni Bahtra Banong, Kery Saiful Konggoasa (KSK), Tina Nur Alam, Amaluddin, Ridwan Bae, Rusmin Abdul Gani (RAG),

Armal, Andi Sumangerukka (ASR), Fajar Hasan, Sabri Manomang, Ali Mazi, Muhammad Endang, Ruslan Buton, dan Jaelani. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved